Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus Laju Utama Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/01/2012, 17:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dedi Setiawan (33), sopir bus Laju Utama yang menyebabkan tabrakan beruntun 18 kendaraan di Tol Jagorawi, Senin (30/1/2012) pagi, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sudarsono.

"Ia bersalah karena mengendarai kendaraannya dengan kondisi rem blong, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya kepada wartawan.

Dedi yang merupakan warga Jalan Jambu Difa RT 02 RW 06 Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, akan dikenakan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan kerugian materi.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan di Tol Jagorawi Km 11 yang melibatkan 18 kendaraan. Kecelakaan itu diduga disebabkan kerusakan pada rem angin bus Laju Utama jurusan Bogor-Tanjung Priok dengan nomor polisi B 7455 BW. Sebanyak 11 kendaraan di antaranya, termasuk bus Laju Utama, masih berada di kantor PJR Tol Jagorawi. Sementara dari 11 kendaraan yang ada, empat di antaranya rusak berat, yaitu Toyota Yaris bernomor polisi B 8736 Z, Toyota Rush B 1654 NFW, Isuzu Phanter F 1577 FQ, dan Honda Jazz B 1334 VA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com