Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bebas Bersyarat, Eh... Merampok Lagi

Kompas.com - 04/03/2012, 20:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar Syarifudin, tersangka kasus perampokan toko emas di Pasar Ciputat beberapa waktu lalu ternyata dalam massa pembebasan bersyarat. Dia baru saja menghirup udara bebas pada bulan November 2011 kemudian mengulangi aksinya lagi beberapa bulan setelahnya.

"Dia adalah residivis dan dalam massa pembebasan bersyarat dari LP Nusakambangan," kata Kepala Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Minggu (4/3/2012), saat dihubungi wartawan.

Herry menjelaskan, Anwar Syarifudin sempat terlibat kasus perampokan mobil pengantar uang Securicor di daerah Cawang, Jakarta Timur pada bulan November 2006. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Anwar beserta teman-temannya divonis 9 tahun penjara. Anwar pun langsung dijebloskan ke LP Nusakambangan. Pada bulan November 2011, Anwar mendapat pembebasan bersyarat hingga tahun 2013.

"Dari situ keluarlah dia, tapi ternyata selang beberapa bulan kemudian dia kembali melancarkan aksinya di Ciputat," tutur Herry.

Hingga kini, sudah ada enam tersangka yang diamankan kepolisian terkait kasus perampokan toko emas di Pasar Ciputat. Mereka adalah Erwanto dan Toni yang berperan menyediakan tempat persembunyian, Anwar Syarifudin yang berperan sebagai penggambar sketsa lokasi perampokan, serta ES alias Andong (27), MI alias Wongso (26), dan Suratno (37) yang berperan sebagai eksekutor di lapangan. Mereka adalah bagian komplotan bercadar yang merampok empat toko emas di Pasat Ciputat, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (24/2/2012) siang.

Para pelaku yang datang saat waktu sholat jumat itu mendatangi toko dan menodongkan senjata api kepada para penjaga toko emas lalu kemudian menembakkan senjata api ke dalam toko. Setelah itu, para pelaku memecahkan kaca dengan martil lalu mengambil perhiasan kemudian melarikan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com