Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Persepsi, Surat Keterangan Bebas Utang Foke Sulit Keluar

Kompas.com - 27/03/2012, 01:15 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga saat ini, Fauzi Bowo masih belum menyerahkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan utang yang berpotensi merugikan negara. Pasalnya, pengadilan memiliki persepsi berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI Jakarta).

"Menurut pengadilan, tanggungan utang pengertiannya terlalu luas dan tidak memiliki catatan sehingga tidak dapat memberikan surat itu," kata anggota tim advokasi pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Nara), Dasril Affandy, ketika dijumpai di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (26/3/2012).

Padahal, surat ini adalah salah satu persyaratan yang wajib dilampirkan pada berkas pendaftaran oleh pasangan calon gubernur DKI Jakarta. Sementara itu, karena perbedaan persepsi tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat mengeluarkan surat itu.

"Fauzi Bowo berdomisili di Jakarta Pusat. Jadi, kami urus sesuai dengan domisilinya," ujar Dasril.

Kendati demikian, pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli telah melengkapi semua persyaratan lain yang diwajibkan oleh KPU DKI Jakarta, antara lain dukungan dari partai politik (parpol), 13 surat pernyataan, surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah terkena ancaman hukuman selama 5 tahun, tidak pernah melakukan makar, foto, LHKPN, dan surat pajak tahunan (SPT).

"Dua-duanya sudah lengkap diserahkan. Kami tinggal tunggu hasil verifikasi dari KPU terhadap berkas yang sudah kami sampaikan," ungkapnya.

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta Jamaluddin F Hasyim memberi saran agar tim sukses yang kesulitan mendapatkan surat tersebut dapat berdiskusi dengan tim sukses lainnya, terutama yang sudah mendapat surat tersebut. "Koordinasi dengan tim sukses lainnya karena yang lain bisa mendapatkan surat tersebut," tandas Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com