Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Buka Minimarket di Depok Mulai Diberlakukan

Kompas.com - 02/04/2012, 11:35 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mulai memberlakukan aturan mengenai jam buka minimarket. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam ketentuan itu minimarket hanya boleh buka mulai pukul 08.00 sampai pukul 22.00. Tidak boleh ada minimarket di Depok yang buka selama 24 jam.     

"Kami sudah mengirim edaran mengenai aturan itu. Sosialisasi ke pengelola juga sudah. Tinggal pelaksanaannya saja. Setelah itu, jika ada yang melanggar ketentuan Perda, akan berlaku ketentuan mengenai sanksi," tutur Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Reni Siti Nuraini kepada Kompas, Senin (2/4/2012).     

Surat Pemkot Depok yang diedarkan kepada seluruh pengelola minimarket tersebut belum ada yang merespons. Jika menurut pengelola masih perlu sosialisasi lagi, Pemkot Depok akan melakukannya. Menurut Reni, hal yang penting dari ketentuan ini adalah perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Dengan pembatasan jam operasional minimarket, diharapkan pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya.     

Saat ini di Depok terdapat 315 minimarket yang tersebar di 11 kecamatan. Namun, dari jumlah itu, baru 205 minimarket yang memiliki tanda daftar perusahaan. Selebihnya, belum melengkapi perizinan sebagai minimarket. Izin yang dimaksud, antara lain, surat izin usaha perdagangan, izin usaha toko modern, dan izin gangguan.     

"Yang tidak melengkapi perizinan seharusnya mendapatkan sanksi. Kami sedang menertibkan keberadaan mereka," kata Reni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com