Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Truk Dibatasi Masuk Serpong

Kompas.com - 04/04/2012, 08:59 WIB

TANGSEL, KOMPAS.com - Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Operasional Kendaraan Berat berakhir pada Rabu (4/4/2012) ini. Mulai Kamis, kendaraan truk dan sejenisnya yang bermuatan sumbu terberat 8 ton atau berkapasitas 5.500 kilogram tidak diperbolehkan lagi melintas di Jalan Raya Serpong pada pukul 05.00-22.00.

”Sosialisasi terakhir Rabu ini. Hari itu juga akan dievaluasi sehingga keesokan harinya peraturan wali kota (perwal) ini langsung diterapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Tangerang Selatan (Tangsel) Mursan Sobari kepada Kompas, kemarin.

Isi Perwal No 3/2012
Dalam perwal yang ditandatangani Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany tanggal 12 Maret 2012 itu diatur, kendaraan truk dan sejenisnya yang bermuatan sumbu terberat 8 ton atau berkapasitas 5.500 kilogram dilarang melintasi Jalan Serpong Raya pada pukul 05.00-22.00.

Kendaraan berat yang diperbolehkan hanyalah truk dan sejenisnya yang mengangkut bahan kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak dan gas.

Kebijakan ini diambil karena kemacetan parah terjadi di kawasan itu sepanjang hari. Selain itu, banyaknya kendaraan berat yang melintasi kawasan itu mengakibatkan sejumlah titik di ruas jalan nasional rusak parah.

Kondisi ini terjadi setelah angkutan berat jurusan Bogor-Kota Tangerang dan sebaliknya melintas di kawasan ini menyusul keluarnya kebijakan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan Pembatasan Waktu Melintas Kendaraan Barang di Tol Dalam Kota di Wilayah DKI Jakarta (Kompas, 19/3).

”Truk semakin banyak melintas di jalan ini. Beban kendaraan yang melintas di jalan itu melebihi kapasitas jalan sehingga jalan mudah rusak,” kata Airin.

Hingga Selasa sore, truk masih melintas di sepanjang jalan itu. Sejumlah titik pada ruas jalan itu, terutama menuju Gading Serpong, Villa Melati, Bumi Serpong Damai, dan sebaliknya, macet. Antrean kendaraan bisa mencapai 500 meter sampai 1 kilometer.

Di beberapa titik pada ruas jalan itu masih terdapat lubang. Airin berharap dengan diterapkannya kebijakan baru ini, kawasan Jalan Serpong Raya bisa seperti semula, arus lalu lintas normal dan tidak macet. (Pingkan Elita Dundu/KOMPAS Cetak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com