Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setrum dari Sambungan Listrik Ilegal

Kompas.com - 10/04/2012, 23:12 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengadakan investigasi terkait insiden aliran listrik pada jembatan penyeberangan orang (JPO) Mampang, Jakarta Selatan.

Insiden itu telah menyebabkan tewasnya Muhammad Ebon (25), pekerja kebersihan, akibat kesetrum listrik yang mengaliri besi JPO tersebut.

Dalam rilis PLN yang disampaikan Irwan Darwin, Deputi Manajer Komunikasi Distribusi Jakarta, Selasa (10/4/2012), disampaikan bahwa aliran listrik bersumber pada kabel listrik yang telah terkelupas yang menempel pada besi pengaman JPO.

Kabel tersebut sebelumnya difungsikan untuk menerangi papan reklame yang berada di dekat lokasi, persimpangan Mampang-Kuningan.

Reklame tersebut sebenarnya sudah selesai masa berlaku pada Maret 2011. Namun, setelah petugas mengadakan pemeriksaan pascainsiden, jaringan listrik papan reklame dalam keadaan hidup.

Diduga ada warga yang telah melakukan sambungan listrik secara liar atau ilegal dari jaringan lain.

Berikut poin-poin hasil investigasi dan pernyataan resmi PLN.

1. Sengatan listrik yang menyebabkan meninggalnya seorang petugas kebersihan tersebut berasal dari kabel yang terkelupas dan menempel pada besi pengaman jembatan penyeberangan sehingga menyengat orang yang bersandar di bawahnya.

2. Sambungan listrik yang ditujukan untuk papan reklame tersebut awalnya resmi didaftarkan ke PLN pada tahun 2008 dan berakhir pada Maret 2011 serta telah dibongkar. Namun, saat petugas memeriksa di lokasi kejadian, papan reklame dalam keadaan menyala dengan sambungan liar yang diambil dari sumber jaringan tegangan rendah (JTR) yang lain.

3. Saat ini, JTR di lokasi telah diputus di kedua sisi kiri dan kanan jembatan untuk pengamanan. Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara resmi dengan sambungan peralatan yang sesuai standar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com