Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Wanita Emas" Jalani Pemeriksaan Perdana

Kompas.com - 18/04/2012, 14:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mischa Hasnaeni Moein atau yang kerap dipanggil "Wanita Emas" mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (18/4/2012) pukul 11.30 WIB. Kedatangan Hasnaeni ini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan 20 partai politik pendukung Alex Noerdin dan Nono Sampono.

Kasus itu awalnya dilaporkan Hasnaeni ke Bareskrim Polri, namun akhirnya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum menjalani pemeriksaan, Hasnaeni mengaku kedatangannya ini selain untuk diperiksa, dia juga akan menyerahkan sejumlah bukti.

"Saya penuhi panggilan dan serahkan bukti-bukti. Bukti-buktinya ya seperti perjanjian kesepakatan bersama partai koalisi saat deklarasi, bukti penggelapan dan bukti adanya dukungan Alex-Nono ke KPU," ungkap Hasnaeni di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2012).

Selain menyerahkan barang bukti, Hasneni mengaku akan mengajukan saksi yakni Sekretaris Jenderal Partai PDP Didik Supriyanto. Didik berperan mengenalkan Hasnaeni ke-25 partai pendukungnya.

Pelaporan Hasnaeni ini berawal dari deklarasi Koalisi DKI Jakarta yang terdiri 25 partai politik untuk mendukung sang Wanita Emas maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta. Namun, dalam perjalanan, Hasnaeni tidak melihat upaya parpol-parpol itu memenangkan dirinya. Bahkan, surat rekomendasi yang diperlukannya untuk mencari parpol besar yang mau mendukungnya juga tidak diberikan partai-partai koalisi itu.

Hasnaeni juga mengaku sudah memberikan uang ratusan juta rupiah kepada parpol koalisinya namun uang itu diduga tak digunakan untuk upaya kampanye Wanita Emas. Hasnaeni akhirnya mengetahui bahwa partai-partai itu rupanya mendukung kandidat lain yakni 20 partai mengalihkan dukungannya ke Alex Noerdin-Nono Sampono dan dan partai lainnya mengalihkan dukungan ke Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

"Jumlahnya ratusan juta rupiah. Persisnya tanya penyidik, tak etis rasanya saya bongkar nilai. Itu dari kocek saya sendiri karena saya pengusaha tidak perlu menyusahkan orang lain," ujar Hasnaeni.

Hasnaeni memutuskan melaporkan kasus ini ke Polri, Panwaslu DKI Jakarta, dan KPUD DKI Jakarta. Laporan ke Polri sudah dilakukannya pada Jumat (23/3/2012) lalu yang akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Ia mengadukan Ketua Koalisi Bambang, Sekretaris Jenderal Koalisi Chandra Halim, dan Humas Koalisi Syarif. Mereka dilaporkan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com