Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Bersikeras Tak Terlibat Pengeroyokan Kelasi Arifin

Kompas.com - 24/04/2012, 09:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - JRR (21), salah tersangka kasus pengeroyokan Kelasi Satu Arifin Sirih hingga tewas di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara pada tanggal 31 Maret 2012 lalu, mengaku tak terlibat kasus itu.

Sebelumnya polisi menyebutkan peran keponakan dari pimpinan kelompok motor Y-GEN ini adalah memukul korban memakai tangan kosong sebanyak tiga kali di bagian wajah. Namun, seluruh tuduhan aparat kepolisian itu ditentang habis-habisan oleh kubu JRR. JRR yang kini didampingi jasa kuasa hukum kondang, Otto Cornelis Kaligis, ini tetap bersikeras tidak terlibat pengeroyokan tersebut.

"Ini semua salah tangkap. Saya tidak tahu apa-apa dan tiba-tiba diambil polisi dari rumah saya dekat Polres," ungkap JRR, Senin (24/4/2012), di Mapolda Metro Jaya. Ia menceritakan bahwa pada saat Arifin dikeroyok massa di Jalan Benyamin Sueb, dirinya tidak ada di lokasi kejadian.

JRR mengakui bahwa sebelumnya ia memang sempat datang ke lokasi itu. Namun, hanya sebentar dan kemudian pergi ke McDonalds Mal Artha Gading bersama keenam temannya yakni Hendrik, Marcel, Comeng, Jansen, Yasir, dan Denny.

"Saya di McDonalds pukul 01.00-03.00 bersama teman. Ada saksi dan rekaman CCTV yang tunjukkan saya ada di situ dan bukan di lokasi pengeroyokan," tutur JRR.

Kuasa hukum Joshua, OC Kaligis, mengatakan pada pemeriksaan pertama tanggal 10 April 2012, JRR tidak didampingi pengacara dan diancam penyidik mau diserahkan ke Armada kawasan barat (Armabar) TNI AL.

"Makanya dia mengaku apa yang dikatakan penyidik karena dia diancam katanya mau diserahkan ke TNI. Saat itu, dia belum didampingi pengacara padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucap Kaligis.

Setelah didampingi tim kuasa hukum OC Kaligis, JRR akhirnya mengubah berita acara pemeriksaannya pada tanggal 17 April 2012. Di dalam dokumen BAP baru itu, JRR menyangkal semua tuduhan polisi terkait pengeroyokan Kelasi Arifin.

Di hadapan penyidik, JRR mengatakan bahwa pada tanggal 31 Maret 2012 sekitar pukul 01.30, dirinya berada di Jalan Benyamin Sueb hanya sekitar 10 menit dan nongkrong di dekat alat berat. Setelah itu, JRR bersama keenam temannya dengan menggunakan sepeda motor bertolak ke McDonalds Mall Artha Gading.

Ketika JRR berada di lokasi kejadian, peristiwa pengeroyokan terhadap Kelasi Arifin belum terjadi. Demikian pula saat JRR melintasi jalan itu ketika pulang dari McDonalds menuju rumahnya di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com