Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis Desak Penyidik Periksa Rekaman CCTV McDonalds

Kompas.com - 24/04/2012, 09:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak JRR, tersangka kasus pengeroyokan Kelasi Satu Arifin Siri, bersikeras menyatakan bahwa JRR hanyalah korban salah tangkap aparat kepolisian. Pasalnya, saat pengeroyokan terhadap staf khusus Panglima Armada Kawasan Barat TNI Angkatan Laut itu dilakukan, JRR tidak berada di lokasi. JRR mengaku hanya sempat 10 menit di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, tempat Arifin dikeroyok, dan kemudian pergi ke McDonalds Mal Artha Gading bersama keenam temannya.

Di sana, JRR berkumpul pukul 01.00-03.00 dan kembali lagi ke rumahnya di Koja, Jakarta Utara. Sementara pengeroyokan Arifin terjadi pada pukul 02.30. Atas kejanggalan penangkapan ini, kuasa hukum JRR, OC Kaligis, meminta penyidik menyita rekaman CCTV McDonalds Mal Artha Gading untuk membuktikan alibi JRR.

"Kami sudah sampaikan dan meminta penyidik untuk periksa rekaman CCTV itu. Hanya penyidik yang bisa mengambil rekaman itu," ungkap Kaligis, Senin (23/4/2012), saat dijumpai Kompas.com di kantornya.

Namun, hingga kini, rekaman itu tidak menjadi pertimbangan penyidik. Polisi juga masih berpegangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) JRR pertama pada tanggal 10 April 2012, di mana JRR mengakui semua perbuatannya.

"Tapi, itu dia dalam kondisi diancam akan diserahkan ke TNI. Makanya, dia ikuti kata penyidik, apalagi saat itu dia tidak didampingi kuasa hukum," kata Kaligis.

BAP JRR kemudian diubah pada tanggal 17 April 2012, di mana JRR membantah semua tuduhan terkait dengan pengeroyokan Arifin. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Didi Halimansyah, pihaknya tidak berpatokan pada pengakuan tersangka.

"Ada saksi O, yang juga jadi korban penusukaan. Dia ditusuk Kelasi Arifin, dari sini kemudian massa mengeroyok Arifin. O ini yang menggiring kami kepada para pelaku pengeroyok Arifin," ujar Didi di Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Kaligis meminta penyidik mengonfrontasi kesaksian JRR dengan saksi itu. "Seharusnya kalau begitu dikonfrontasi, dong. Tunjukkan apa benar orang ini melakukan perbuatan itu," katanya.

Kaligis juga meminta penyidik mempertimbangkan kesaksian teman-teman JRR yang bersama-sama di McDonalds Mal Artha Gading. Mereka adalah Hendrik, Marcel, Comeng alias Roy Key, Jasen, dan Daus. Semuanya sudah diperiksa penyidik, kecuali Jasen.

"Dalam keterangan teman-teman JRR, semuanya bilang tidak tahu pengeroyokan itu karena mereka semua ada di McDonalds," ujar kuasa hukum JRR, Grace Misnan.

Grace mengaku aneh jika penyidik tetap bersikeras menjerat JRR. Dalam BAP pertama, berada di bawah tekanan, JRR mengaku melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya. "Kalau memang polisi berpatokan terhadap BAP ini, seharusnya yang lain juga kena, tapi ini kan tidak. Kemudian, dari BAP kedua dan semua teman-teman JRR yang diperiksa, tidak ada yang tahu peristiwa itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kelasi Satu Arifin Siri, staf khusus Panglima Armada Kawasan Barat TNI AL, tewas ditusuk geng motor di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, pada tanggal 31 Maret 2012. Massa saat itu mengeroyok Arifin karena pria itu mengacungkan sangkur untuk melerai perselisihan antara sopir kontainer dan sopir Avanza yang berserempetan serta geng motor yang marah karena jalannya terganggu kedua kendaraan itu.

Melihat Arifin mengacungkan sangkur, massa berteriak, lalu mengerumuni Arifin dan mengeroyoknya hingga tewas. Polisi sudah menangkap lima tersangka dalam kasus ini, yakni Abdul Kahar alias Idung (22), Zaenuddin alias Asoi (17), Michael Trifernando alias Triyono (20), Adrian Yudi Islami alias Pance (20), dan JRR (21). Semuanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com