Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Teman Karena Komentar di FB, Dua Remaja Didakwa Berlapis

Kompas.com - 26/04/2012, 19:09 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Koko Permana (23) pada Januari 2012 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (26/4).

Akan tetapi, sidang hanya berlangsung sebentar dan ditutup lagi karena kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Ketua Majelis Hakim, Anhar Mujiono menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (3/5) pekan depan. "Silakan gunakan hak terdakwa untuk menunjuk pengacara. Kami beri waktu satu minggu," kata Anhar, Kamis. Selanjutnya, Anhar menutup sidang itu secara resmi. 

Pasal berlapis Jaksa Rudi Panjaitan akan mendakwa Futuh Ma'arif (19) dan Fikri Rizki Ilahi (20) dengan pasal berlapis. "Keduanya akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelas Rudy. Atas perbuatannya, kata Rudy, kedua terdakwa diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Koko, warga Jalan Baturaden, Perumnas Tangerang, Kabupaten Tangerang tewas setelah dikeroyok kedua terdakwa karena membuat komentar tidak senonoh kepada Citra, mantan pacarnya, di jejaring sosial, facebook, Januari 2012.

Karena kesal, Citra mengeluhkan tindakan Koko kepada kawannya Futuh. Mendengar cerita Citra, Futuh merasa kesal dan ingin membalaskan sakit hatinya kepada Koko. Maka bersama Fikri, Futuh menyuruh Citra menelepon Koko untuk bertemu di Masjid Aljabar tanggal 14 Januari 2012 sore. Pada saat bertemu itulah Koko dikeroyok Fituh dan Fikri hingga akhirnya tewas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com