Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Guru yang Pukul Murid, Diserahkan Ke Dinas

Kompas.com - 07/06/2012, 11:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru bernama Herman Hasibuan (56) terhadap  muridnya, KS (14), akhirnya berujung damai. Namun, sang guru dipastikan akan tetap dikenakan sanksi atas perbuatannya tersebut.

Kepala SMP Negeri 287 Makasar, Jakarta Timur, Sobirun, mengungkapkan, setelah langkah damai disepakati oleh pihak yang terlibat, orangtua, murid, guru dan kepala sekolah, bukan berarti kasus tersebut berhenti. Ia akan tetap melaporkan seluruh perkembangan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Alhamdulilah sudah damai, sudah selesai itu. Kalau ke dinas, tetap kami akan melapor bahwa ini sudah damai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/6/2012).

Sobirun mengatakan, pihaknya hanya bertugas melaporkan perkembangan kasus ke Dinas Pendidikan DKI. Sementara untuk masalah sanksi kepada sang guru, ia akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak terkait. Namun, pihak internal sekolah pun juga menyiapkan sanksi.

"Kalau ada sanksi pembinaan lanjut, itu urusan dari dinas lah, kalau saya kan sifatnya internal. Saya kan ancang-ancangnya sudah lapor ke Dewan Kehormatan Guru. Alhamdulilah, Pak HH menyadari kekhilafannya, kami komunikasikan terus di sekolah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru berinisial HH (Herman Hasibuan), dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Jakarta Timur atas tuduhan melakukan pemukulan terhadap KS (14). Gadis yang duduk di kelas VIII SMP Negeri 287, Makasar, Jakarta Timur tersebut dipukul Herman di bagian kepala karena tidak bisa menjawab soal yang diberikan. KS pun sempat mengalami demam dan pusing usai mendapat perlakuan kasar dari sang guru.

Herman Hasibuan memang sudah lama dikenal sebagai guru ringan tangan. Di SMP Negeri 287 sendiri, setidaknya pihak sekolah telah mencatat tiga kali kasus serupa dilakukan HH. Namun, setelah ada upaya mediasi tadi pagi, antara HH dan orang tua KS pun menyepakati kata damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com