JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita ribuan tabung gas elpiji oplosan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, RT 02 RW 05, Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, (26/7/2012) sekitar pukul 05.00. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Timur juga menangkap satu orang inisial I yang diduga sebagai pengusaha oplosan tabung LPG tersebut ditangkap.
"Seseorang yang kita duga sebagai pengusaha, berinisial I, ditangkap," ujar Kelapa Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis (26/7/2012).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2.005 tabung gas melon, 346 tabung 50 kg, 284 tabung 12 kg, truk engkel 2 buah, alat penyuntik dengan mesin 1 buah, dan mobil Carry 1 unit, serta regulator bantuan, kipas angin turbo tanpa es batu 16 unit.
"Mengetahui beberapa kali pernah terjadi musibah korban jiwa upaya penertiban kegiatan usaha dengan cara mengoplos menyuntik dilarang undang-undang," terang Boy.
Oleh karena itu, I terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar penjara berdasar Pasal 53 huruf C dan D UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Juga Pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 huruf A, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.