Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Serahkan Kasus Jamwas ke Polri dan KPK

Kompas.com - 07/09/2012, 22:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak menemukan indikasi kasus dugaan penggelapan uang, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi. Kejagung akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

"Atas petunjuk Jaksa Agung, hasil kesimpulan penanganan perkara ini nanti akan kami sampaikan kepada Bareskrim maupun KPK, supaya terbuka dan fair. Dalam melakukan pemeriksaan ini tidak ada yang ditutupi, biar yang lain ikut membuka," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jumat (7/9/2012).

Sebelumnya, kasus Marwan dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajriska Mirza, atas dugaan melenyapkan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 500 miliar, saat menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 2003 lalu. Fajriska melaporkan kasus Marwan tersebut ke Kejaksaan Agung pada 22 Maret 2012.

Darmono mengatakan telah memeriksa para saksi, pelapor, juga Marwan. Menurutnya, hasil penelusuran kejaksaan juga diperkuat dengan laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tertanggal 15 Agustus 2012.

"Jadi total 27 orang yang dimintai keterangan, termasuk Jamwas (Marwan Effendy) yang selaku ketua Timwas juga Jampidsus Kejati DKI. Termasuk juga dari Bank BRI Cabang Senen," terangnya.

Darmono menjelaskan, memang sempat terjadi selisih. Saat dilakukaan pemblokiran dan dimasukkan ke rekening, terdapat salah satu rekening yang tidak dimasukkan dalam berita acara penyitaan.

"Sementara, masuk dalam perkara adalah Rp 45.857.052.119,30. Jadi memang ada selisih antara jumlah yang dilakukan penyitaan dengan jumlah yang dijadikan barang bukti yaitu ada selisih kurang lebih Rp 2,308 miliar," terangnya.

Dalam perkara tersebut, jumlah total yang disita dari sebuah rekening adalah Rp 47.614.880.454. Namun menurut Darmono, pada akhirnya, dana yang disita dan yang dikembalikan pada pihak BRI adalah sama persis dengan yang disita dan yang dikembalikan. Oleh karenanya, Kejagung tak menemukan bukti adanya penggelapan barang bukti tersebut.

"Walaupun tadi ada selisih dana, tapi akhirnya sama, itupun karena tidak dimasukkan dalam surat dakwaan. Dengan demikian, secara keseluruhan tidak ditemukan adanya penyimpangan. Secara hukum baik pidana maupun disiplin," terang Darmono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com