Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan, YKPP dan Ahli Waris Saling Lapor

Kompas.com - 10/09/2012, 17:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus saling klaim kepemilikan lahan seluas 20.020 meter persegi di RT 01 RW 08, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, berlanjut ke ranah hukum. Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) dan ahli waris saling melaporkan kerugiannya ke Polres Jakarta Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Dian Perri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kedua pihak, Senin (10/9/2012) siang. Menurut laporan, YPKP melaporkan ahli waris atas tindakan perusakan fasilitas publik. Sementara ahli waris melaporkan YPKP atas tindakan penyerobotan lahan. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangannya.

"Dari YPKP melaporkan ada 16 terduga pelaku, terdiri dari ahli waris. Ditanganinya pakai Pasal 170 barang. Kalau pihak satunya, penyerobotan lahan, masuknya perdata," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (10/9/2012) sore.

Menurut Dian, kedua laporan tersebut akan ditampung dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, yang akan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, hanya laporan yang dilayangkan oleh pihak YPKP. Sementara, laporan ahli waris tentang penyerobotan lahan kepada pihak YPKP, dialihkan ke satuan lain karena kasusnya masuk ke hukum perdata.

Dian melanjutkan, keenam belas ahli waris yang tengah diperiksa, tidak serta merta terkena Pasal 170. Begitu juga kasus penyerobotan lahan. Pasalnya, penyidik masih menghimpun keterangan dari kedua pihak.

"Hasilnya dia diputuskan tersangka atau bukan, itu 1x24 jam, tunggu rampung semuanya," lanjutnya.

Kasus sengketa lahan tersebut bermula tahun 2006 silam. Tanah seluas 18 hektar yang berada di RT 01 RW 08, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, diklaim milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), menunjuk Yayasan PKP sebagai pengelola lahan untuk kegiatan belajar mengajar. Masalah sengeketa pun muncul.

Pihak yang mengklaim dirinya adalah ahli waris, menuntut Pemprov untuk membayar ganti rugi. Tuntutan tersebut dilayangkan untuk lahan seluas 20.020 meter persegi yang menjadi bagian dari total luas lahan.

Ahli waris memiliki bukti sah kepemilikan lahan melalui Girik C nomor 119, Persil 24, Blok D II. Setidaknya, lima kali sudah, warga bergejolak, namun sampai sejak itu tak ada tanggapan berarti dari Pemprov.

Puncaknya, Senin (10/9/2012) pagi, ahli waris menyegel bangunan MTs PKP dan SMK 1 PKP dari kegiatan belajar mengajar. Kedua bangunan itu dianggap menempati lahan milik ahli waris.

Tak hanya itu, ahli waris juga merobohkan tembok pembatas YPKP yang berada di bagian belakang. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar pun untuk sementara dihentikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com