Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Joshua Memukul Klasi Arifin Kembali Ditanyakan

Kompas.com - 18/09/2012, 20:29 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terdakwa Joshua Raynaldo Radja Gah pada Selasa (18/9/2012) kembali digelar. Terdakwa diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga tewasnya Klasi Arfin Siri oleh sekelompok geng motor, pada 31 Maret 2012 lalu.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Harsono, Syifa Urosidin (Hakim Anggota), Richard Silalahi (Hakim Anggota). Agenda kali ini masih seputar mendengarkan keterangan para saksi. Adapun saksi berjumlah lima orang, yaitu Roy Yosep (pelaut), Yasron dan Ericson. Dua lagi merupakan anggota kepolisian Polres Jakarta Utara, Bripka Solehan dan Bripka Edi Waluyo.

Solehan, yang pertama kali bersaksi pada sidang kali ini mengungkapkan, beberapa jam setelah kejadian, saksi bersama rekan kepolisian melakukan penyelidikan ke TKP di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Utara.

Solehan datang ke TKP mengambil barang bukti di sekitar TKP seperti sejumlah batu, kayu, potongan bambu, dan balok. Selanjutnya, dia mengaku juga melakukan penyelidikan dengan menghimpun informasi dari warga sekitar kejadian. Termasuk menemui seorang bernama Abner, yang juga pernah menjadi saksi untuk sidang ini.

"Menurut keterangan Abner kepada saya, Abner melihat Joshua berada di tempat kejadian dimana Klasi Arifin Siri (korban) tewas dikeroyok. Abner menduga Joshua ikut terlibat dalam pengeroyokan," kata Solehan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Timur, Jakarta Utara, Selasa (18/9/2012).

Pascakejadian, Solehan juga mengaku ikut melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan Joshua. Setelah dilakukan beberapa kali pengintaian, akhirnya Joshua berhasil ditemukan di salah satu rumah anggota keluarganya, di daerah Jalan Seroja No.2, Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, sekitar 1 minggu setelah kejadian pengeroyokan.

"Kami sebelum membawa terdakwa ke Markas Polres Jakarta Utara, sempat bermusyawarah terlebih dahulu kepada pihak keluarga terdakwa. Kami saat itu meminta agar Joshua bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," ujar Solehan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solehan dari salah satu penyidik bernama Bripka Iskandar, terdakwa Joshua mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Terdakwa mengakui bahwa dirinya ikut melakukan pemukulan sebanyak tiga kali terhadap korban Klasi Arifin Siri.

"Berdasarkan informasi dari salah satu penyidik, Joshua saat diperiksa mengakui perbuatannya, bahwa dirinya ikut memukul korban sebanyak tiga kali," ujar Solehan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com