Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Komplotan Copet yang Tega Bunuh Penadahnya

Kompas.com - 22/09/2012, 16:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekesalan Udin alias Baharudin (20) tak lagi bisa dibendung. Pencopet kawakan di kawasan Ciledug, Tangerang ini sebal setiap kali menjual hasil curiannya kepada Ade Setyawan (19) selalu dihargai murah. Suatu waktu, Udin baru saja mencopet seorang wanita di jalan dan mendapatkan smartphone merek Samsung. Melalui teman kecil Ade, yakni Tompel (20), ia pun menawarkan ponsel hasil curiannya itu kepada Ade.

Dengan berbagai alasan, Ade hanya mau menghargai ponsel itu sebesar Rp 750.000. Tidak hanya Udin, Tompel dan copet lain bernama Bebeng (22) pun merasakan kekesalan serupa. Mereka merasa Ade bersikap tidak adil dengan selalu memberikan uang sedikit kepada para pencopet jalanan ini. Padahal, Ade hanya berperan menadahkan barang, sementara yang beraksi di lapangan adalah ketiga orang itu.

Dengan dendam yang membara, Udin kemudian memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa Ade dan merampok harta bendanya. Pada tanggal 5 September 2012, rencana pun dibuat. Udin meminta Tompel untuk memancing Ade ke luar dengan iming-iming akan menjual ponsel Blackberry Onyx dan butuh cepat.

"Pelaku berinisial T (Tompel) kemudian mengajak korban (Ade) bertemu karena mau jual ponsel seharga Rp 3 juta. Mereka janjian bertemu di samping gerbang tol Pondok Aren, Jalan Sarua, Kampung Poncol, Ciputat," ujar Kepala Subdit Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, Sabtu (22/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Begitu Ade tiba dengan sepeda motor Yamaha Vino yang dipinjamnya, tiba-tiba Udin menyabet leher Ade dengan celurit hingga nyaris putus. Ade sempat memberontak, namun akhirnya kembali disabet Tompel dengan celurit yang sudah disiapkannya. Ketika itu, Bebeng membantu proses eksekusi dengan mengawasi jalan di sekitar gerbang tol.

Setelah disabet dengan celurit berkali-kali, Ade pun jatuh tersungkur. Ia pun lalu meregang nyawa di tempat dengan kondisi leher nyaris putus, kepala terbelah, luka robek di dada kiri, dan jari manis kanan nyaris putus. Para pelaku kemudian mengambil semua harta benda korban seperti ponsel Nokia Xpress Music, sepeda motor Yamaha Vino, dan uang tunai senilai Rp 1,8 juta.

Setelah bagi-bagi hasil, mereka pun melarikan diri. Udin kabur ke rumahnya di kawasan Larangan, sementara Tompel pergi ke kawasan Ciledug dan Bebeng kabur ke kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Saat kabur, pelaku menjual ponsel dan sepeda motor milik korban kepada penadah berinisial I dan W. Setelah berhari-hari bersembunyi, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

Udin ditangkap sepekan lalu di rumahnya. Sementara Tompel, Bebeng, serta dua penadah yakni I dan W ditangkap pada Jumat (21/9/2012) malam di tempat yang berbeda.

"Tiga tersangka utama dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Helmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com