Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklame di Menteng Ditertibkan

Kompas.com - 08/10/2012, 23:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Papan reklame, iklan dan spanduk yang izinnya sudah kadaluarsa ditertibkan oleh Tim Penertiban Reklame Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng, Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan untuk penertiban aturan main mengenai hak pemanfaatan reklame di ruang-ruang publik.

Ketua Tim Penertiban Reklame Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng, Jakarta Pusat, Priyanto menyampaikan, timnya telah berhasil menertibkan belasan reklame yang telah habis masa izinnya.

"Sedikitnya ada belasan yang telah kami copot di sekitar Menteng. Baik itu papan reklame maupun spanduk yang izinnya sudah habis," kata Priyanto saat ditemui Kompas.com di Jalan Raya Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2012).

Operasi penertiban reklame dilakukan sejak Senin pagi hingga pukul 16.00 WIB. Meski berjalan lancar, tetapi tim UPPD tetap menyertakan beberapa personel dari kepolisian dan Satpol PP.

Adapun papan reklame yang habis masa izinnya dibongkar dan dikirim ke gudang penyimpanan melalui sebuah truk pengangkut.

"Kami bersyukur tak ada pihak yang keberatan dicopot reklamenya karena sudah habis izin. Kami lakukan ini sampai selesai jam kerja, dan dilanjut lagi besok," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com