Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Kenaikan Tarif Parkir "Grasak-grusuk"

Kompas.com - 10/10/2012, 04:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, kenaikan tarif parkir off-street atau dalam gedung yang sudah diberlakukan sejak Rabu (19/9/2012) lalu seharusnya dapat terlebih dahulu disosialisasikan oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada masyarakat sebelum akhirnya diputuskan untuk naik. Akibatnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tersebut.

"YLKI telah menerima banyak laporan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan itu. Kebanyakan mereka mengeluhkan tidak adanya sosialisasi atas kenaikan tersebut," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Ia mengatakan, problemnya lebih pada tidak adanya sosialisasi, baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) maupun dari pengelola sehingga warga kaget.

"Parahnya hal itu sampai menimbulkan cekcok mulut," ujar Tulus.

Tulus pun mengusulkan agar kenaikan tarif parkir off-street dapat dihentikan untuk sementara waktu. Semua ini menurutnya bisa saja dilakukan karena menyangkut kepentingan masyarakat.

"Ya, bisa saja sebagai sebuah kebijakan publik, sebelum dan setelah diperundangkan, itu harus disosialisasikan. Kalau begini kan kelihatannya kebijakan yang grasak-grusuk," ujar Tulus.

Berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum, tarif parkir off-street di Jakarta resmi naik dengan kenaikan sebesar 100 persen.

Adapun tarif baru yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dibanding sebelumnya yang hanya Rp 1.000-Rp 2.000. Sementara itu, untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat dipatok Rp 2.000-Rp 4.000.  

Untuk kendaraan roda dua, tarif sebelumnya sebesar Rp 500 naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Adapun tarif untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, yang biasanya dikenakan tarif Rp 2.000 - Rp 3.000 untuk jam pertama, kini naik menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. Setiap jam berikutnya akan dikenai Rp 3.000 (sebelumnya Rp 2.000).

Penyesuaian tarif parkir di tempat umum (seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya) untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jip, minibus, pikap, naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama (sebelumnya Rp 1.000-Rp 1.500). Untuk jam berikutnya, setiap mobil akan dikenai tarif Rp 2.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com