Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hewan Langka Milik Camat Kramat Jati Disita

Kompas.com - 18/10/2012, 11:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah satwa langka disita petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Beragam satwa langka mulai dari jenis unggas hingga mamalia yang disita tersebut merupakan milik Ucok Bangsawan Harahap, Camat Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adam Mustofa, penyidik BKSDA mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berbekal informasi, petugas pun mendatangi rumah Camat Kramat Jati di Jl Raya Jati Makmur, Komplek Depdagri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

"Malam tadi, kita sudah berhasil mengevakuasi beberapa jenis satwa, di antaranya burung jenis kakatua, beberpa jenis aves lainnya dan satwa mamalia lainnya," ujar Adam saat dihubungi wartawan Kamis (18/10/2012).

Adam merinci, sejumlah satwa langka yang diamankan petugas antara lain Kakak Tua Raja 4 ekor, Nuri Kepala Hitam 1 ekor, Elang Bondol 1 ekor, Merak 1 ekor, Burung Mambruk 6 ekor dan masih banyak yang lainnya. Selain unggas, petugas juga menyita mamalia langka, yaitu Harimau India 1 ekor, Siamang 1 ekor dan Monyet Ekor Panjang 1 ekor.

Beragam satwa langka tersebut kemudian dibawa ke Pusat Pelindungan Sementara (PPS) di Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara itu, pihak BKSDA akan melakukan koordinasi baik dengan pemilik satwa-satwa tersebut dan pimpinannya untuk mengklasifikasi lebih lanjut mana satwa yang tergolong dilindungi atau tergolong langka.

"Nanti akan dipanggil saksi ahli untuk mengetahui jenis apa saja unggas tersebut sekaligus untuk memastikan apakah hewan tersebut termasuk hewan dilindungi atau bukan," lanjut Adam.

Adam mengatakan, BKSDA di lapangan hanya bertugas melakukan evakuasi satwa langka itu saja. Sementara untuk penerapan sanksi terhadap pemilik satwa langka masih harus berkoordinasi dengan pimpinannya. Petugas di lapangan enggan salah langkah dalam kasus-kasus semacam ini.

"Tapi kalau memang peraturan di Undang-undang, bagi yang tidak sengaja hukumannya di bawah lima tahun. Kalau sengaja lima tahun. Tapi sanksi indisipliner bukan bagian kita," lanjut Adam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com