Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Kasus Penipuan Haji Dilaporkan

Kompas.com - 23/10/2012, 16:39 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selalu ada yang memanfaatkan situasi untuk berbuat kejahatan, termasuk saat musim haji. Selama kurun tiga minggu ini, tercatat empat laporan penipuan terkait keberangkatan jamaah haji asal Indonesia.

Kasus pertama menimpa Siti Rachma Sari (34). Komisaris PT Gadika Ekspressindo ini melaporkan pemilik travel haji bernama Sahreza Permadi. "Pada bulan Juni, pelapor mulanya memesan 760 tiket keberangkatan haji untuk tanggal 4 Oktober 2012. Untuk itu, dia membayar sebesar 134.726 dollar AS yang sudah dibayarkan secara bertahap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (23/10/12).

Namun, Sahreza tak pernah mengirimkan tiketnya ke Siti. "Saat dihubungi pun, teleponnya tidak pernah tersambung," kata Rikwanto.

Merasa ditipu, Siti pun melaporkan Sahreza atas tuduhan penipuan.

Hal serupa menimpa Mochamad Assegaf (39). Pria ini mengadukan Samsul dan Muhazir, dua pengurus perusahaan PT Iyyaka International, perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan visa haji. Muhazir memercayakan pada Samsul untuk menerima uang dari korban sebesar Rp 5 miliar. Uang ini sedianya digunakan untuk pembuatan visa haji untuk seribu jamaah.

Kepada Mochamad, Samsul mengaku memiliki kenalan di Kementerian Agama yang bisa mempercepat pengurusan visa tersebut dengan biaya Rp 24 juta per orang. "Uang dan serangkaian persyaratan lain sudah diserahkan sejak tanggal 26 Oktober 2011. Namun, sampai hari yang ditentukan, visa tidak kunjung diterima," kata Rikwanto.

Karena tidak adanya iktikad baik dari Samsul dan Muhazir untuk mengembalikan uang, Mochamad mengadukan mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Kejadian ketiga menimpa Andi Idha Nusianty. Perempuan asal Makassar ini melaporkan seorang perempuan bernama Nelly Rahim. Kejadian bermula tahun 2003 saat terlapor menawarkan biro perjalanan haji ke korban. Korban pun membayar 600 dollar AS untuk ONH plus untuk keberangkatan tahun 2004. Idha kemudian membayar lagi sebesar Rp 121 juta untuk keberangkatan tiga orang dan dijanjikan berangkat tahun 2005.

Sayangnya, hingga sekarang, baik Idha maupun tiga karyawannya, belum juga berangkat ke Tanah Suci. Merasa dirugikan, Idha pun memutuskan membawa persoalan ini ke kepolisian. Hermansyah (32), yang sedianya akan berangkat tahun ini, pun tak luput dari penipuan.

"Pelapor membayar uang sebesar Rp 1,1 miliar untuk keberangkatan rombongan haji ke seseorang bernama Muchlis. Oleh Muchlis, mereka dijanjikan berangkat tanggal 16 Oktober 2012," kata Rikwanto.

Nyatanya, hingga hari ini, Hermansyah tak juga berangkat. Bahkan, saat ditelusuri, uang Rp 1 miliar yang dibayarkannya ternyata tak digunakan untuk membayar keberangkatan haji. Akhirnya, Hermansyah memutuskan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Keempat kasus ini masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Para terlapor pun terancam terjerat pidana Pasal 372, 374, dan 378 mengenai Penipuan, Penyalahgunaan Jabatan, dan Penggelapan.

Berita terkait dapat diikuti di topik : HAJI 2012

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com