Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Negosiasi Ulang Sengketa Pasar Blok A

Kompas.com - 25/10/2012, 19:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa pengelolaan Pasar Tanah Abang Blok A diharapkan bisa diselesaikan tanpa jalur hukum. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendorong PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan Internasional (PDI) melakukan negosiasi ulang.

Menurut Basuki, jika penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum, diprediksi kedua pihak akan mengalami kerugian. Untuk saat ini, Pemprov DKI pun masih mempelajari kasus kontrak kerja sama antara PD Pasar Jaya dengan PT PDI.

"Harus negosiasi ulang, kalau sama-sama ke pengadilan nanti sama-sama rugi. Yang kalah jadi abu, yang menang jadi arang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Ia menambahkan, negosiasi ulang kedua pihak harus harus diimbangi dengan perencanaan bisnis yang matang. Sehingga, hasilnya akan memberikan untung yang sebanding untuk kedua pihak.

Meski begitu, Basuki tetap tegas akan mempertahankan Pasar Blok A apabila PT PDI menolak melakukan negosiasi ulang dan tetap melanjutkan kasusnya ke Pengadilan Negeri. Sebab, Pasar Blok A aset sentral dan telah menjadi ikon Ibu Kota.

"Mempertahankan setiap aset supaya jangan lepas adalah tugas kita. Dan langkah ini yang akan kita tempuh," ujarnya.

Sebelumnya, PD Pasar Jaya menilai status pengelolaan Pasar Blok A saat ini ilegal. Perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dengan PT Priamanaya Djan International (PDI) seharusnya berakhir pada 2008, kemudian diperpanjang hingga 16 Desember 2009, dan status quo hingga 1 April 2011.

Sengketa ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. PT PDI menilai PD Pasar Jaya melakukan wanprestasi dan menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatannya, PT Priamanaya meminta agar diberikan hak pengelolaan Blok A sampai penjualan kios mencapai 95 persen selama jangka waktu 20 tahun.

Terkait itu, audit investigatif BPKP yang terbit 26 Maret 2012 menunjukkan adanya kerugian negara yang berasal dari pendapatan yang tidak dapat direalisasi sekurang-kurangnya Rp 179,56 miliar dan tertundanya kesempatan PD Pasar Jaya untuk mengelola Blok A.

Berita terkait dapat diikuti di topik: 100 HARI JOKOWI-BASUKI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com