Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa CEO Mercy, Polisi Gunakan Penerjemah

Kompas.com - 06/11/2012, 18:32 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akhirnya memeriksa CEO Mercedes Benz Indonesia Claus Weider. Untuk memeriksa Claus, polisi meminta bantuan penerjemah.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Claus diperiksa terkait kecelakaan yang menimpa seorang pengendara motor bernama Safrudin, yang menabrak pintu mobil Mercy S-500 yang ditumpanginya, pada Senin (5/11/2012) pagi, di depan gedung Deutch Bank, Jl Imam Bonjol.

Akibat kecelakaan tersebut, Safrudin mengalami luka di bagian kepala dan dada. Weider dan sopirnya, Kasbi, pun segera melarikan Safrudin ke RSCM. Namun setelah berada di Ruang UGD selama satu jam, Safrudin meninggal.

Kasbi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh penyidik dari Unit Laka Lantas Polres Jakarta Pusat. Menurut Rikwanto, penetapan Kasbi sebagai tersangka ini lantaran saat mobil berhenti, posisinya kurang menepi di bahu jalan. Hal itu memungkinkan Safrudin menyalip dari kiri.

"Ditinjau dari UU Lalin, memang menyalip dari kiri tidak boleh. Jadi inti masalahnya karena mobil tersebut berhenti sembarangan," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11/12).

Kasbi pun terancam dikenakan UU Lalu Lintas Pasal 310 tentang Kelalaian dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com