Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diego Michiels Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/11/2012, 01:28 WIB
Ferril Dennys

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bek Tim Nasional Indonesia, Diego Michiels, terancam hukuman lima tahun karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini secara tuntas.

"Ya dia telah jadi tersangka. Pasal yang dikenakan 170 dengan ancaman lima tahun," kata AKBP Polsek Metro Tanah Abang, Suyudi AS, kepada wartawan di Malposektro Tanah Abang, Jumat (9/11/2012) malam.

Suyudi menjelaskan, Diego melakukan penganiayaan setelah bersenggolan dengan pria yang tak dikenalnya di sebuah kelab malam di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis. Suyudi mengatakan, Diego juga memukul Mef. Antara Mef dan pria yang disenggol Diego tidak saling kenal.

"Korban (Mef) merasa situasi tidak kondusif dan keluar. Diego lalu mengejar dan melakukan pemukulan (terhadap Mef)," kata Suyudi.

Saat itu, tiga teman Diego juga ikut mengejar korban dan menganiaya korban. Akibat pemukulan tersebut, Mef mengalami luka memar di mata dan wajah. Mahasiswa asal Bogor itu kemudian melaporkan ulah Diego ke Polsektro Tanah Abang dan melakukan visum terhadap luka-lukanya.

Diego dan empat orang temannya kini masih berada dalam pemeriksaan di Mapolsektro Tanah Abang. Terkait kasus ini, Penanggung Jawab Timnas, Bernhard Limbong, berharap polisi dapat menangguhkan penahanan Diego mengingat peran pemain asal naturalisasi asal Belanda tersebut sangat penting di Piala AFF 2012 pada 24 November-22 Desember mendatang.

Namun, Suyudi belum mau berkomentar hal tersebut. "Kita selesaikan pemeriksaan ini dulu saja," tegas Suyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com