Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Pengeroyokan di Cilandak Ditangkap

Kompas.com - 19/11/2012, 18:20 WIB
Noory Okthariza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap lima orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang meninggal dan seorang terluka pada Minggu (18/11/2012) pukul 04.15. Pengeroyokan terjadi di Jalan Madrasah Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kelima orang tersangka itu masih di bawah umur. Mereka adalah MAZ (15), FF (16), AJ (15), AA (16), dan FA (17). Kejadian pengeroyokan terjadi antara dua geng anak muda yang biasa nongkrong di Jalan H Batong dan Jalan H Nawi.

Kejadian berawal dari kelompok anak muda dari Jalan H Batong yang berpapasan dengan kelompok anak-anak dari Jalan H Nawi. Dua kelompok yang biasa bersitegang ini kemudian terlibat perkelahian. "Kelompok korban kalah jumlah dan persiapan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan kepada Kompas.com, Senin  (19/11/2012).

Kelima tersangka dan teman-temannya mengeroyok korban bernama Febri Fajar (17). Korban dibacok dengan golok dan langsung meregang nyawa seketika. Rekan Febri, Mifta Marwan (18), juga terkena luka bacok di punggung dan kepala.

Dari penangkapan kelima tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti itu, antara lain, satu kaus berwarna hitam dan celana jins korban yang belumuran darah, tiga bilah senjata tajam, 10 buah kelewang yang disimpan dalam sarung gitar, 1 buah gir, 1 bilah pedang, dan 1 buah golok babi.

"Sebelas orang saksi baik dari pihak korban maupun pelaku sudah dimintai keterangan. Petugas masih mengejar para pelaku lain yang juga ikut di hari kejadian," ujar Hermawan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun subsider Pasal 170 Ayat (1), (2), ke 1e, 2e, dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena pelaku masih di bawah umur, mereka juga akan didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com