Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Gram Sabu Wartawati Diotaki Napi Vonis Mati

Kompas.com - 28/11/2012, 14:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus kepemilikan 2.609,9 gram sabu yang dibawa oleh wartawati surat kabar nasional berinisial AC, 5 November 2012 silam. Mengejutkan, karena pengendali sang wartawati itu adalah dua narapidana vonis mati di LP Nusakambangan.

Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat mengungkapkan, kedua pengendali barang haram tersebut bernama Obina Nwajagu dan Hillary K Chimize. Keduanya adalah Warga Negara Nigeria yang telah divonis hukuman mati atas kasus kepemilikan ribuan gram narkotika.

"Menurut pengakuan AC dan tersangka lain, barang bukti sabu yang mereka bawa milik Obina. Selain Obina, tersangka AC juga diketahui dikendalikan oleh Hillary," ujar Sumirat dalam konferensi persnya di Gedung BNN, Rabu (28/11/2012) pagi.

Menurut Sumirat, keterkaitan wartawati dengan gembong narkotika internasional tersebut diketahui dari bukti transaksi AC yang beberapa kali mengirim sejumlah uang kepada Hillary. Kedua tersangka pun telah diringkus BNN Selasa (27/11/2012) kemarin. Obina tengah menjalani masa hukuman penjara dengan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, sementara Hillary di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Uniknya, Hillary yang telah menjalani hukuman hampir 10 tahun tersebut mendapat Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang meringankan hukumannya dari hukuman mati ke hukuman penjara 12 tahun.

"Obina itu masuk Nusakambangan tahun 2002 dengan barang bukti 400 gram heroin di dalam 45 kapsul. Kalau Hillary masuk tahun 2003, dengan kepemilikan 5,8 kilogram heroin," kata Sumirat.

Sebelumnya diberitakan, Senin, 5 November 2012 silam, BNN meringkus wartawati salah satu surat kabar nasional berinisial AC di Jalan Sarinah Thamrin. Petugas mendapati 26 plastik berisi 2.609,9 gram sabu yang disimpan dalam guling. Bersama AC, petugas juga menangkap BD dan A, pasangan suami istri yang bertugas untuk mengambil barang haram tersebut dari AC.

Melalui pengintaian, BD dan A pun dibiarkan mengambil sabu tersebut dan diberikan kepada seorang berinisial M (warga negara Indonesia) dan NL (warga negara Nigeria). Dalam satu hari itu, petugas BNN berhasil meringkus lima orang, yaitu AC, BD, A, M dan NL.

Berdasarkan pengembangan dari lima tersangka, petugas kembali beraksi satu hari setelahnya. Seorang warga negara Kamerun berinisial J yang tak lain adalah suami wartawati, diringkus di Apartemen Mediterania. Mengejutkan, petugas malah menemukan berdus-dus lembar uang dollar AS palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com