Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tolak Pajak bagi Warteg

Kompas.com - 28/11/2012, 16:44 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa lalu untuk menerapkan pajak bagi warung tegal mendapat tanggapan bertolak belakang dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Mantan Wali Kota Solo tersebut dengan tegas menolak pajak bagi warteg dan menilainya sebagai kebijakan yang tidak prorakyat kecil.

"Buat warteg (warung tegal), saya penginnya enggak usah dikenakanlah. Restoran besar saja yang diberikan pajak. Kayak enggak ada obyek pajak yang lain saja," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Dalam pandangan Jokowi, jika kebijakan pajak bagi warteg dipaksakan, banyak pengusaha warung kecil akan gulung tikar. Imbas lainnya, warteg yang tetap bertahan meski telah dibebani pajak bisa dipastikan akan menaikkan harga makanan. Ujung-ujungnya, masyarakat kecil penikmat makanan warteg yang akan menanggung akibatnya.

"Kenaikan harga makanan itu akan membuat konsumen warteg berkurang dan kesulitan mencari makan murah," kata Jokowi, yang kerap menyantap makanan di warteg selama mengunjungi warga.

Pungutan pajak atas warteg mengalami penundaan lantaran munculnya reaksi luas dari masyarakat. Saat Gubernur DKI Jakarta masih dijabat  Fauzi Bowo, Pemprov DKI Jakarta menyatakan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut seraya mengkaji ulang kapan waktu yang tepat untuk memberlakukannya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat akan memberlakukan pajak bagi usaha warteg di Ibu Kota pada awal  2012. Namun, kebijakan itu ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pemprov DKI memasukkan warteg dalam klasifikasi yang sama dengan restoran dan rumah makan, khususnya yang beromzet mencapai Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 550.000 sehari.

Restoran yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dan dipungut bayaran, seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan bar, termasuk jasa boga dan katering.

Pemprov DKI Jakarta juga menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum untuk menarik pajak. Pemprov DKI Jakarta pun mengeluarkan Instruksi Gubernur No 16/2012 yang menyebutkan usaha warung, kantin, kafetaria ditunda pemungutan pajaknya karena mempertimbangkan konsumen ketiga jenis usaha tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com