Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Aniaya Anak Tiri Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2012, 19:32 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial N (26) terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak tirinya, Ainy Yunistisia (4). Ainy meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012) pagi tadi.

"Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan Inspektur Satu Anggraini Putri, Kamis.

Saat ditanyai wartawan, tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan karena korban terlampau nakal. N mengaku berkali-kali memberikan peringatan kepada korban, tetapi tidak pernah dituruti. Akhirnya pelaku memutuskan untuk bersikap lebih keras dengan melakukan pemukulan.

"(Pemukulan) mulai dua bulan yang lalu. Anaknya bandel dan suka berantem sama kakaknya," kata N sambil terisak.

Yang menjengkelkan tersangka, pertikaian antara kedua anak tirinya itu kerap terjadi karena hal-hal sepele. Peringatan dengan kata-kata dan ancaman, menurut tersangka, sudah tidak mempan untuk kedua putri tirinya. "Soal makan-minum, mandi, berantem. Kalau jajan juga suka berantem, lama-lama pukul-pukulan. Saya kesal, sudah dibilangin baik-baik pakai mulut enggak ngerti juga," ujar N.

Tersangka mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan. Penyesalannya semakin dalam karena ia baru mendengar bila Ainy, putri kandung suaminya Nahnu Hadi Saputra (39), telah mengembuskan napas terakhir pagi tadi. "Kalau tahu begini, saya tidak akan kerasin dia," katanya.

Ainy tidak sadarkan diri sejak dibawa ke RS Fatmawati pada Minggu (25/11/2012). Data medis menunjukkan penyebab kematian korban karena otaknya mengalami pergeseran dan pembuluh darahnya pecah. Hal ini merupakan akumulasi dari rangkaian penyiksaan yang dialami putri kedua Nahnu dan mantan istrinya, Agusdiana Ekawati (28).

Sebelum dibawa ke rumah sakit, korban kembali mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya. Tangannya diikat, kepalanya dibenturkan ke tembok, mulutnya dipukuli dengan menggunakan talenan, badannya dipukuli dengan pipa, dan tubuhnya dibanting ke kursi. Barang bukti berupa pipa dan talenan telah diamankan petugas kepolisian.

Kini tersangka telah dipindahkan ke Mapolres Kabupaten Tangerang karena tempat kejadian perkara berada di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Jenazah korban telah dikebumikan di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, sore tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com