Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Fasilitas Gratis, Warga Pilih KTP DKI

Kompas.com - 01/12/2012, 20:42 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah tidak tinggal dan bekerja di Jakarta lagi, ratusan ribu warga yang pernah tinggal di Jakarta Barat (Jakbar), memilih tetap memiliki KTP DKI agar tetap mendapat fasilitas kesehatan dan pendidikan dari Pemprov. Hal ini tentu saja membebani APBD DKI.

Untuk mengurangi kasus ini, Walikota Jakbar Burhanuddin menyeru para ketua RT tidak lagi memberi surat pengantar perpanjangan KTP kepada warga yang nyata-nyata tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Sejumlah camat dan wakil camat di Jakbar yang dihubungi terpisah, Sabtu (1/12) mengakui, ribuan warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta, tetap memiliki KTP DKI.

"Yang saya khawatirkan, mereka memanfaatkan KTP DKI untuk mendapat fasilitas kesehatan dan pendidikan gratis. Hal ini tentu akan membebani APBD DKI," kata Wakil Camat Kebon Jeruk, Abdulah yang ditemui kemarin.

Menjelang Pilkada DKI lalu, saat Kompas berkeliling bersama Camat Tambora Isnawa Aji terungkap, ribuan warga yang masih ber-KTP DKI tetapi tidak lagi tinggal dan bekerja di Jakarta, memilih tidak menggunakan hak pilihnya. "Ini yang bikin para pengurus RT repot dan kelelahan melayani surat suara buat mereka," kata Isnawa.

Baik Abdulah maupun Isnawa mengatakan, belum ada payung hukum yang mengatur kesesuaian antara domisili warga dengan KTP DKI yang dimiliki. Hal tersebut diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Purba Hutapea yang dihubungi terpisah kemarin.

"Jika warga pindah domisili tetapi tidak melapor dan tidak minta surat pindah, maka sulit kami mencoret nama warga tersebut dari database penduduk DKI. Apalagi kalau ternyata warga yang bersangkutan teratur memperpanjang KTP DKI-nya," ujar Purba.

Ia berharap, kasus ini bisa terpecahkan bila perekaman E-KTP yang terintegrasi dan on line di Kementerian Dalam Negeri, tuntas. "Seharusnya pada akhir tahun 2012 ini sudah tuntas, tetapi kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2013," tutur Purba.

Ia mengatakan, kasus kepemilikan KTP-DKI yang pemiliknya sudah tidak tinggal di DKI ini bisa dicegah bila ketua RT konsisten tidak memberi surat pengantar perpanjangan KTP.

Burhanuddin sependapat. Ia menyeru para pengurus RT terutama ketua RT, tidak memberi surat perpanjangan KTP DKI kepada warga yang sebenarnya sudah tidak tinggal di Jakarta lagi.

"Kalau hanya pindah lingkungan RT atau kelurahan saja, masih bisalah kita tolerir. Sebab, warga yang bersangkutan masih warga DKI. Oleh karena itu dia masih berhak mendapat fasilitas kesehatan dan pendidikan gratis.

Tetapi kalau warga yang bersangkutan sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, lebih baik para pengurus terutama para ketua RT, berani bertindak tegas tidak lagi memberi surat pengantar perpanjangan KTP DKI," tandas Burhanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com