Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPUD Tak Permasalahkan Baliho Rhoma for Presiden

Kompas.com - 03/12/2012, 18:45 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak menyalahkan pemasangan baliho Rhoma for Presiden di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat. Pemasangan baliho tersebut boleh dilakukan karena saat ini belum masa kampanye presiden.

"Pendaftaran untuk presidennya saja kan masih lama, jadi masih bebas kalau orang mau pasang foto Rhoma, Prabowo, atau siapa pun," kata Junaidi, Ketua KPUD Jakarta Barat, kepada Kompas.com, Senin (3/12/2012).

Menurutnya, saat ini, kegiatan KPUD masih dalam masa verifikasi partai politik. Untuk kampanye calon presiden, masih cukup lama, sekitar 2 tahun lagi. Untuk itu, pemasangan baliho Rhoma sebesar 2 x 3 meter persegi tidak menyalahi aturan KPUD.

"Kalau dari KPUD sih enggak masalah. Untuk saat ini, kewenangan mengenai baliho ada pada trantib, bukan di KPU," ungkapnya.

Junaidi mengungkapkan, jika trantib atau Satpol PP menurunkan baliho tersebut, itu merupakan kewajiban dirinya untuk membenahi dan mengamankan wilayahnya, khususnya Jakarta Barat. KPUD sendiri menyerahkan segala kewenangan baliho kepada Satpol PP.

Pemasangan baliho di Jalan Kemanggisan itu merupakan inisiatif ormas Betawi Cengkareng (Beceng) untuk mendukung Rhoma Irama maju sebagai calon presiden 2014. Karena tidak memiliki izin yang jelas, baliho Rhoma diturunkan oleh Kasatgas Pol PP Kelurahan Kemanggisan pada Senin (3/12/2012).

Selain tak punya izin, Satpol PP memang sengaja membersihkan baliho-baliho untuk penilaian kebersihan yang akan dilaksanakan oleh Wali Kota Jakarta Barat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com