JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan vonis terkait penggunaan narkoba yang diterima oleh Afriyani Susanti lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Hal ini terjadi karena dalam persidangan terbukti fakta-fakta yang memberatkan tanpa ada fakta yang meringankan.
"Bisa saja vonis lebih berat daripada tuntutan JPU. Dalam persidangannya, kan, terbukti tidak ada fakta yang meringankan, dan terdapat fakta-fakta yang memberatkan terdakwa," kata Tamalia Roza, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (19/12/2012).
Dia mengatakan, hal-hal yang memberatkan Afriyani adalah melakukan kebohongan dalam persidangan. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dia mengatakan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, tetapi dalam persidangan dirinya menyangkal apa yang dia nyatakan dalam BAP awal.
Selain itu, pihak kuasa hukum Afriyani juga memberikan pernyataan seolah-olah Afriyani tidak memiliki kesadaran ketika terjadi penabrakan di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kuasa hukum berusaha meyakinkan bahwa Afriyani tidak sehat jiwanya dan mengalami halusinasi saat penabrakan berlangsung.
"Akan tetapi, ketika dites oleh dokter dan psikolog, Afriyani dinyatakan sehat. Makanya pengadilan memutuskan semua kesaksian terdakwa merupakan kebohongan," ungkap Tamalia.
Dikatakan, fakta yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. Ia mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk bersenang-senang bersama teman-temannya. Selain itu, kata Tamalia, meninggalnya sembilan pejalan kaki ditambah tiga orang luka-luka menambah fakta yang memberatkan hukuman Afriyani. Adapun dari hasil persidangan, tidak ada satu pun fakta yang meringankan hukumannya.
Diberitakan sebelumnya, Afriyani Susanti divonis empat tahun penjara karena mengonsumsi narkoba sebelum peristiwa penabrakan di Tugu Tani. Adapun JPU menuntut tiga tahun penjara terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat pada tanggal 8 November 2012.
Berita terkait, baca :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.