Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impian Jokowi Penuhi Target RTH Terhambat Calo Tanah

Kompas.com - 27/12/2012, 07:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keinginan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk memenuhi target ruang terbuka hijau (RTH) sampai 30 persen tampaknya tak berjalan lancar. Banyaknya warga yang tidak konsisten serta semakin membeludaknya calo tanah menjadi hambatan utama Dinas Pertamanan dan Pemakaman Umum DKI untuk melakukan pembebasan tanah untuk memperbanyak RTH.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Umum DKI Jakarta Catharina Soeryowati menjelaskan, sejak rencana Pemprov DKI untuk memperluas RTH, banyak masyarakat yang mengajukan tanah miliknya untuk dijual ke Pemprov DKI.

"Banyak sekali sekarang yang mengusulkan, kami sudah tanggapi dan ladeni serius, tapi malah mereka yang tidak serius dan main-main. Diundang rapat kok malah tidak datang," kata Catharina di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2012).

Selain itu, dia melanjutkan, terkadang ada juga masyarakat yang diundang rapat, lalu datang, tetapi tidak membawa sertifikat asli tanah yang dimaksud. Banyak alasan masyarakat apabila dia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

"Ada-ada saja alasannya, sertifikat ketinggalanlah, itu kan menyebalkan. Kami sudah undang orang BPN dan sebagainya, tapi warganya yang main-main. Kadang-kadang pemilik tanahnya berbeda-beda dan malah ribut pas rapatnya," kata Catharina.

Catharina juga menduga banyaknya calo tanah yang bermain dalam upaya pembelian tanah oleh Pemprov DKI ini yaitu dengan menjual tanah dengan harga jauh melebihi nilai jual obyek pajak (NJOP).

"Saya tidak tahu, tapi saya merasakan sepertinya ada. Saya merasakan, makin ke sini kenapa suka gagal, oh ya barangkali memang ada calo," katanya.

Untuk menghindari hal tersebut, di dalam setiap rapat yang digelar antara pemilik tanah dan Pemprov DKI, yang wajib hadir adalah si pemilik tanah dengan sertifikat tanah yang asli juga.

"Nanti kami akan dokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Saat kami tanya dan harus jawab ada calo atau tidak. Selama mereka tidak menjawab dengan benar, tidak kami bayarkan," ujarnya.

Catharina juga memberikan persyaratan bagi para pemilik tanah yang hendak menjual tanahnya kepada Pemprov DKI adalah dengan kondisi tanah harus baik dan rata, tidak bersengketa, ada dokumennya, tidak boleh dijual di atas nilai NJOP, dan yang terpenting adalah tidak boleh melalui calo.

"Untuk lokasi, kami prioritaskan untuk di kawasan padat penduduk dengan minimum luas 200 meter hingga 2.000 meter. Saat ini banyak yang mengajukan di wilayah Selatan dan Timur, padahal kami lebih butuh untuk di wilayah Utara, Barat, dan Pusat," kata Catharina.

Adapun Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Dinas Pertamanan dan Pemakaman Umum untuk pembebasan lahan pada tahun anggaran 2012 adalah sebesar Rp 200 miliar. Sementara itu, anggaran untuk tahun 2013 yang dialokasikan untuk pembebasan lahan, lebih kurang, sebesar Rp 300 miliar.

"Pemprov mau membebaskan lahan sebanyak-banyaknya supaya mencapai target, tetapi ya harus didukung dengan masyarakat yang mengusulkan tanah harus konsisten juga," ujarnya.

Berita terkait, baca:

100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com