Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis John Kei Molor

Kompas.com - 27/12/2012, 11:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang pembacaan vonis John Kei, terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, molor dari waktu yang dijadwalkan. Sesuai jadwal, sidang harusnya dimulai pukul 10.00 WIB, Kamis (27/12/2012), tetapi sampai pukul 10.50 WIB majelis hakim belum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sampai pukul 11.15 WIB, ruang sidang tak begitu sesak dibandingkan sidang sebelumnya. Pasalnya, ruang sidang hanya dipenuhi orang sesuai kursi yang disediakan.

Dari informasi yang dihimpun, Jhon Kei telah tiba di PN Jakpus meski belum memasuki ruang sidang. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Jhon Kei cs telah menduduki posisinya masing-masing di dalam ruang sidang. Situasi di dalam ruang sidang cukup kondusif karena mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Untuk mengamankan jalannya persidangan, pengamanan di PN Jakpus dijaga superketat. Sedikitnya, ada 900 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir. Pengamanan ini dilkukan sebagai upaya pencegahan dari hal-hal yang tak diinginkan. Pasalnya, sidang sebelumnya sempat diwarnai kericuhan antara pendukung Jhon Kei dan petugas.

Dua mobil water cannon dan dua mobil barracuda tampak disiagakan di depan PN Jakpus. Sementara puluhan unit reaksi cepat juga tampak berjaga di sekitar lokasi sidang.

Dari pintu masuk ke PN Jakpus, belasan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kepada semua pengunjung. Di dalam area, ratusan petugas juga menempati titik-titik yang ditentukan.

Pada sidang sebelumnya, tim JPU dalam perkara ini menuntut terdakwa Jhon Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung. Terdakwa melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat 1. Atas itu, Jhon Kei terancam pidana 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Korban tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Selain Jhon Kei, polisi juga menangkap Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com