Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Pastikan Banding Vonis 12 Tahun

Kompas.com - 27/12/2012, 15:39 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, mengaku akan mengajukan banding pada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memiliki cukup bukti atas keterlibatannya pada perkara ini.

"Dari awal juga sudah aneh, P21 hanya dalam waktu satu jam, padahal saya punya waktu 120 hari. Berkas saya kayak dipaksakan, padahal kalau memang terbukti mengapa harus selama ini," kata John Kei seusai sidang pembacaan vonis di PN Jakpus, Kamis (27/12/2012).

Secara bersamaan, ketua tim penasihat hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis, kembali menegaskan sejumlah keanehan yang terjadi dalam sidang pembacaan vonis. Menurutnya, majelis hakim tak melakukan penggalian pada tuntutan yang dilakukan tim JPU.

Semua keterangan saksi, kata dia, tidak mampu membuktikan keterlibatan Jhon Kei. Keterangan saksi lebih tepat ditujukan pada kasus pembunuhan yang lima tersangkanya sudah divonis, yakni Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei.

Indra mengungkapkan, keterangan saksi yang dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar selama empat jam itu juga muncul keterangan saksi yang palsu. Saksi tersebut bernama Edi Junaedi yang namanya tak pernah muncul dalam hasil pemeriksaan, tetapi dibacakan dalam sidang pembacaan vonis.

"Kita pasti bandinglah, majelis hakim cuma menyalin dan enggak menggali. Keterangan saksi semuanya soal pembunuhan, enggak terkait dengan tiga terdakwa hari ini," ujar Indra.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Supradja menetapkan vonis 12 tahun dipotong masa tahanan kepada terdakwa John Kei. Sementara dua terdakwa lainnya, Yosep Hungan dan Muklis, divonis masing-masing pidana 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 Ayat 1 ke-2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, dan Pasal 56 Ayat 1 ke-2 KUHP. Ketiga terdakwa itu dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Tan Harry Tantono.

Korban ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Korban tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com