Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Rekomendasikan Pencabutan Izin Trayek Angkot yang Tak Disiplin

Kompas.com - 02/01/2013, 10:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengatakan, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin trayek angkutan kota yang tidak disiplin. Bentuk ketidakdisiplinan yang dimaksud, salah satunya, membiarkan sopir resmi menggunakan jasa sopir ilegal alias sopir tembak.

"Memang harus ada sanksi untuk kendaraan seperti ini. Seperti misalnya dari Dishub (Dinas Perhubungan) mencabut. Kalau tidak begitu, sulit untuk menekan sopir tembak," ujar Mulyadi, di sela-sela konferensi pers terkait penodongan di angkot M06A, Selasa (1/1/2013).

Menurut Mulyadi, pencabutan izin trayek angkutan kota yang tidak disiplin sudah selayaknya diterapkan. Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh sopir angkutan kota di Jakarta semakin marak. Terutama, menggunakan jasa sopir tembak. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kejahatan di dalam angkutan kota. Ia pun merujuk kebijakan yang pernah diterapkan saat masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort Metro Depok. Angka kejahatan di dalam angkutan kota menurun sejak polisi bekerja sama dengan Organda dan Suku Dinas Perhubungan Depok untuk mendisiplinkan para sopir.

"Semua sopir kita komunikasikan dengan Dishub dan Organda setempat untuk menggunakan seragam, memiliki kartu anggota, membawa surat izin mengemudi dan lain-lain," ujarnya.

Mulyadi berharap, ketegasan tersebut disambut baik oleh semua pengusaha angkutan kota yang memiliki trayek di wilayah Jakarta Timur. Ia berharap, pengusaha angkutan kota terlebih dahulu mendisiplinkan sopirnya untuk tidak menggunakan sopir tembak jika berhalangan.

"Jangan hanya mengejar keuntungan sedikit, mereka menyerahkan mobil mereka ke orang yang belum seharusnya," katanya.

Sebelumnya, kejahatan di dalam angkutan kota kembali meneror masyarakat. Sebuah angkot M06A yang dikendarai sopir tembak, Yohanes (17), dibajak oleh dua penodong yang bermodus pengamen di Jl DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Tiga penumpang luka parah, sementara satu lainnya tewas.  Tiga hari kemudian, dua pelaku penodongan, yakni Muhammad Irawan (22) dan Mukti Ginanjar (20), berhasil ditangkap di persembunyiannya. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com