Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orator di Angkot Diancam Penjara 15 Tahun

Kompas.com - 02/01/2013, 17:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ricky Maulana (22) alias Moti dan Faisal Muchlis (20) alias Codot ditangkap Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur. Keduanya adalah tersangka perampokan yang kerap beroperasi di dalam angkutan kota dengan modus melakukan orasi.

Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengatakan, Moti dan Codot, terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan jajarannya dalam tiga hari terakhir. Operasi itu sendiri untuk menekan angka kejahatan yang terjadi di dalam angkot.

"Operasi preman yang kita lakukan beberapa hari terakhir cukup efektif. Beberapa kasus kejahatan jalanan, terutama di dalam angkutan kota terungkap," ujar Mulyadi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Jakarta Timur, Selasa (1/1/2013).

Mulyadi menjelaskan, terakhir, Moti dan Codot melakukan aksinya tanggal 14 Desember 2012 lalu di Metromini T03 jurusan Rawamangun-Senen. Untuk mengintimidasi penumpang agar memberikan uang, keduanya berorasi bahwa mereka baru saja keluar dari penjara. Pada saat itu, pelaku sekaligus mengincar korbannya.

Kedua tersangka pun membuntuti salah seorang penumpang bernama Farhan saat turun dari metromini di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Universitas Negeri Jakarta, Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku kemudian menodongkan pisau ke korban serta meminta ponsel dan dompetnya.

"Jadi kedua tersangka nggak menodong di dalam metromini tapi di pinggir jalan. Tersangka dapat ponsel Nokia seri C3 dan dompet korban. Kerugian total Rp 800.000," lanjut Mulyadi.

Dari pengakuan kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers, ia mengatakan, terpaksa melakukan aksi kriminalitas demi memenuhi biaya makan sehari-hari. Moti, salah seorang tersangka juga menampik, sebilah pisau yang dibawanya dipakai untuk melukai korbannya. "Bukan, orang cuma buat jaga-jaga," kilahnya.

Meski demikian, Polisi telah cukup bukti untuk menahan keduanya. Menurut Mulyadi, kedua pengangguran tersebut akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Tindakan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com