Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Masih Dalami Dua Program Unggulan Jokowi

Kompas.com - 08/01/2013, 11:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan APBD DKI 2013 kembali dibahas bersama DPRD DKI. Sebelum nantinya benar-benar disahkan menjadi APBD, legislatif masih terus mendalami sejumlah program di tingkat komisi, khususnya program-program unggulan yang diusung Gubernur DKI Joko Widodo.

Komisi E DPRD DKI, misalnya, sejak beberapa hari lalu telah melakukan pendalaman di beberapa program unggulan Jokowi, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Anggota Komisi E DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, menjelaskan, pendalaman yang dilakukan pada program KJP adalah mengenai akurasi data para calon penerima KJP di 2013. Legislatif meminta eksekutif yang diwakili Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menyerahkan data 332.465 siswa yang direkomendasikan memperoleh KJP.

Untuk diketahui, data penerima KJP yang direkomendasikan oleh Disdik DKI berasal dari beberapa sumber, di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS) dan program rawan putus sekolah. Jumlah calon penerima berasal dari golongan sangat miskin, miskin, kurang mampu, dan rentan.

"Kami minta database-nya dan sudah akan diserahkan oleh Disdik DKI," kata Rio kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2013).

Untuk KJS, Rio menyampaikan bahwa pihaknya meminta eksekutif untuk merevisi petunjuk teknis (juknis) kepesertaan KJS. Dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta diminta menonjolkan perbedaan KJS supaya tak dianggap sama dengan program serupa di era sebelumnya.

Sebagai informasi, di era sebelumnya warga miskin Ibu Kota juga telah diberi layanan kesehatan dengan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Salah satu syarat utama memperoleh Jamkesda adalah dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan bukan warga yang memiliki asuransi kesehatan.

Dalam KJS sebenarnya tidak jauh berbeda, warga pemilik asuransi kesehatan juga tidak diperkenankan menggunakan KJS. Namun, keunggulannya terletak pada kemudahan cara untuk mendapatkan KJS, yakni hanya perlu mendaftar di puskesmas dengan menyertakan KTP dan kartu keluarga (KK).

"Kami minta ada revisi pada juknis KJS supaya tak membingungkan di tingkat operasional, khususnya di puskesmas, di kelurahan, sebagai gugus depan program unggulan ini," ujar Rio.

Berita terkait, baca :

100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com