Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novi Ancam Tuntut Perdata Pengunggah Foto Syurnya

Kompas.com - 08/01/2013, 18:47 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Novi Amalia akan tetap mencari tahu orang yang mengunggah foto-foto berbikini Novi ke jejaring sosial. Mereka juga akan menuntut secara perdata jika orang yang mengunggah foto tersebut sudah berhasil diketahui.

"Kita akan tetap cari tahu orang yang unggah foto Novi. Nanti bisa diperkarakan kasus perdata juga. Tapi nantilah itu. Yang penting kita tahu dulu siapa yang unggah," kata Chris Sam Siwu, pengacara Novi Amalia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/1/2013).

Mengenai empat anggota polisi yang sudah diberikan sanksi, kata Chris, ia sudah mengetahuinya dan mengapresiasi tindakan tersebut. Tetapi, sanksi yang diberikan hanya menyangkut kode etik sehingga perlu pendalaman untuk mengetahui pengunggah foto tersebut.

Chris mengatakan, wartawan yang digadang-gadang ikut memiliki foto Novi pun seharusnya mendapatkan sanksi hukum. Sanksi tersebut seharusnya diberikan oleh atasan dari wartawan, karena mengambil gambar Novi yang tidak menggunakan pakaian sudah melanggar kode etik.

"Kita kan enggak tahu siapa yang sebar, makanya dikasih sanksi etika saja untuk wartawannya, seperti polisi. Sebenarnya wartawan kalau cari berita kan harus pakai nurani, enggak etis kalau ambil-ambil gambar saat Novi sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkap Chris.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah memberikan sanksi hukuman kepada empat anggota Polsek Tamansari yang telah mengambil foto setengah bugil Novi Amalia di ruang SPK. Hukuman sanksi disiplin tersebut berupa penahanan, mutasi kerja, atau penundaan kenaikan pangkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com