Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan: Minta PPD, Jokowi Harus Minta Menkeu

Kompas.com - 09/01/2013, 21:37 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk berkonsultasi dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam hal hibah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD).

"Kalau pak Jokowi ingin PPD dihibahkan, maka itu urusannya dengan Menteri Keuangan. Saya setuju saja," kata Dahlan saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Menurut Dahlan, Kementerian BUMN memang berniat melepas aset PPD. Sebab, PPD dinilai tidak memberikan kontribusi ke Kementerian BUMN. Justru PPD lebih cocok diubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menangani masalah transportasi ibukota.

"Intinya kami tidak ada kepentingan lagi. Tidak ada urgensinya lagi bagi BUMN untuk mengelola PPD," tambahnya.

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo malah justru tidak berminat membeli PPD. Namun PPD lebih cocok diambilalih oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tidak ada pembelian, PPD kita minta," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian BUMN untuk meminta PPD untuk dialihkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Iya, suratnya sudah kami layangkan ke Kementerian BUMN," tambahnya.

Meski sudah melayangkan surat ke Dahlan, Jokowi belum mendapat tanggapan khusus terkait hal tersebut. Sekadar catatan, Kementerian BUMN menginginkan PPD akan dilikuidasi. Aset milik PPD akan diambilalih oleh Perum Damri dan aset berupa tanah akan dilelang. Proses likuidasi diharapkan bisa terjadi di akhir tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com