Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelusuran Iklan Penjualan Bayi Bersifat Dua Arah

Kompas.com - 15/01/2013, 14:10 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil dan meminta keterangan Michael Klar selaku pengelola situs e-commerce TokoBagus.com dan Marlon sebagai manajer IT situs tersebut. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penelusuran dugaan penjualan bayi yang sempat terpampang di laman situs tersebut.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, penyidik akan turut memanggil operator pelaksana situs yang memuat iklan penjualan bayi. "Kemarin sudah dijelaskan prosedur struktur, seperti penyaringan konten. Besok akan diperiksa pada praktiknya seperti apa dalam kaitan kenapa iklan penjualan bayi tersebut bisa terpasang," kata Rikwanto, Selasa (16/1/2013).

Menurut Rikwanto, selain menelusuri sistem di situsnya, penyidik juga terus melakukan penelusuran akan identitas pengunggah iklan penjualan bayi tersebut sehingga penyidikan bersifat dua arah. "Jadi, penyidikan ini dua arah, ke dalam atau ke pihak TokoBagus.com juga ke arah luar, yaitu identitas si pengunggah. Jadi, keterangan dari TokoBagus.com juga akan dibandingkan dengan penyidikan yang sudah ada," ujar Rikwanto.

Iklan penjualan bayi ini pertama kali muncul di laman situs Tokobagus.com pada Senin (31/12/2012) dan segera dihapus sehari kemudian, Selasa (1/1/2013). Meski demikian, sampai iklan tersebut dihapus, belum ada catatan transaksi yang terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com