Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Banjir, Jokowi Akan Buat Pergub Perketat IMB

Kompas.com - 21/01/2013, 22:44 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Penerbitan IMB tersebut akan diperketat seiring dengan banyaknya lokasi resapan air yang telah berubah menjadi bangunan rumah, mal, dan apartemen.

Ketersediaan sumur resapan pada setiap bangunan menjadi salah satu hal yang menjadi fokus Pemprov DKI dalam mencegah terjadinya banjir. "Ini sudah berpuluh tahun kita menghadapi banjir seperti ini. Titik banjir terus bertambah karena area yang dipakai untuk resapan air sudah berubah menjadi pembangunan rumah dan apartemen serta mal," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Jokowi mengatakan, izin mendirikan bangunan di Jakarta masih sangat longgar dan memudahkan para pengembang untuk membangun di segala lokasi. Oleh karena itu, ia akan mendorong langkah antisipasi banjir menggunakan cara konvensional. Untuk mewujudkan hal tersebut, Jokowi sudah mempersiapkan pergub yang lebih detail dan konkret untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satu pergub tersebut akan mewajibkan semua bangunan yang didirikan atau bangunan yang sudah jadi harus memiliki resapan air dan memiliki kedalaman 100-200 meter.

"Pergub tentang IMB akan diperketat bagi bangunan gedung, apartemen, kantor, dan mal. Jadi setiap izin bangunan harus dilampirkan juga sumur resapannya berapa per meter, detail, komplet, dan sumur resapannya berjarak 100-200 meter. Apa yang diharapkan kalau sumur resapannya cuma 1 meter," kata Jokowi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan DKI I Putu Ngurah Indiana membenarkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pergub soal IMB, yaitu terkait sumur resapan. Menurutnya, aturan tersebut sudah ada sejak dalam Sertifikat Layak Fungsi (SLF) ketika IMB dikeluarkan. Namun, aturan lama tersebut masih menerapkan sumur resapan sedalam 3 meter.

"Kalau sumur serapan dibuat menjadi 100-200 meter pada setiap bangunan, maka jelas sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan banjir," kata Putu.

Saat ini setiap pengembang telah bersedia untuk menjalankan aturan tersebut apabila pergub-nya telah dikeluarkan. Menurut Putu, pengembang melihat langkah tersebut dengan sumur resapan sedalam 100-220 meter juga dapat mencegah banjir di lokasi pengembang. "Pengembang menyambut baik rencana tersebut jika memang dijalankan. Hanya saja, perlu diperhatikan juga bagian atasnya untuk dirapikan sehingga tidak longsor di kemudian harinya," kata Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com