Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penyedia Bahan Dokumen Palsu

Kompas.com - 22/01/2013, 18:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur atas kasus pembuatan dokumen palsu yang dilakukan Shodiq (39), membuahkan hasil. Selasa (22/1/2013), Polisi menangkap dua orang penyuplai bahan pembuat dokumen palsu atas nama Bazid (39) dan Agus (39).

Kepala Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur AKP Supoyo mengatakan, keduanya tak melawan saat ditangkap di sebuah kontrakan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pihaknya tinggal melakukan pembuktian untuk bisa menjerat keduanya dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut dengan pemeriksaan intensif.

"Tadi pagi sudah kita tangkap dia orang itu, kita sudah geledah rumahnya dan mengumpulkan barang bukti," ujarnya kepada Kompas.com usai mendampingi Kapolres Jakarta Timur pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Selasa siang.

Supoyo menjelaskan, Bazid dan Agus adalah penyedia kertas kosong dengan background lay out kartu keluarga, akte kelahiran atau KTP mirip yang asli. Keduanya menyuplai barang-barang tersebut kepada Shodiq sejak tiga tahun terakhir dengan harga Rp 900 per lembarnya. Bekerja sama antara Bazid, Agus dan Shodiq pun selalui dilakukan melalui telepon.

Saat Shodiq mendapat pesanan, ia kemudian menelpon Bazid dan Agus untuk menyiapkan kertas yang diminta. Transaksi keduanya hanya dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di perempatan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Biasanya nggak di mana-mana, selalu di lampu merah Klender itu. Pertemuannya pun singkat, bayar, langsung berpisah," lanjutnya.

Supoyo melanjutkan, untuk kualitas barang yang dipalsukan, antara yang palsu dengan yang asli nyaris tak bisa dibedakan. Perbedaan yang paling signifikan adalah yang terdapat pada KK dimana terdapat background lambang burung Garuda serta nomor register, sementara KK palsu tidak memilikinya. Kini, keduanya masih diperiksa di Unit Krimsus Polres Jakarta Timur.

Jika perbuatannya terbukti, keduanya dikenakan Pasal 269 KUHP tentang Usaha Memalsukan Dokumen Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penangkapan keduanya adalah pengembangan atas kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Shodiq (39).

Ia terbukti melakukan pemalsuan 400 dokumen berupa KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran dalam jangka waktu 3 tahun. Pemesan dokumen palsu tersebut kebanyakan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum memenuhi persyaratan usia yang ditentukan. Shodiq sendiri dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com