JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sebelas tersangka kasus pencurian (curanmor) saat menjual barang curian bekerja sama dengan oknum pegawai Samsat Serpong, Tangerang.
"Mereka mencuri kendaraan korban, kemudian dijual dengan surat-surat palsu," kata Kepala Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi, Senin (28/1/2013).
Hengki melanjutkan, mereka menjual kendaraan hasil curian dengan menggunakan surat palsu yang diperoleh dari salah seorang pegawai samsat.
Hengki menambahkan, kesebelas tersangka memiliki peran yang berbeda. Tiap-tiap dari mereka antara lain menjadi perampok, kurir, dan penadah barang hasil curian.
Salah satu tersangka, Irwan (52), mengatakan bahwa dirinya sudah mulai melakukan kejahatan ini sejak 2010. Ia menjual motor ke kawasan Kampung Melayu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Penadah motor hasil curiannya berasal dari Teluk Naga, Tangerang, Banten. Motor matic misalnya biasa dijual seharga Rp 2 juta per unit kepada penadah tersebut.
Irwan menambahkan, saat menjual kendaraan hasil curian, dia mendapatkan STNK asli dari oknum pegawai samsat seharga Rp 100.000 per kendaraan.
Penghasilan yang didapat selama satu tahun bisa mencapai Rp 15 juta. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu air-soft gun, kunci T, 10 sepeda motor, dan sebuah mobil hasil curian.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta pemalsuan surat dan kepemilikan senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.