Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangerang Tangkap Kades Koper

Kompas.com - 01/02/2013, 15:25 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang meringkus Sukeni (40), Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Sukeni ditangkap karena terbukti melakukan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik Ahmad Dedi, keponakannya.

Menurut polisi, Sukeni dijemput pada hari Rabu (30/1/2013) di Kantor Kecamatan Kresek, sesaat setelah mengikuti rapat dengan beberapa kepala desa lainnya. "Terpaksa dijemput karena setelah diadakan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak pernah hadir," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, Jumat (1/2/2013).

Penggelapan mobil yang dilakukan Sukeni ini berawal saat Ahmad Dedi meminjamkan mobilnya pada Sukeni tanggal 5 Januari 2012. Sukeni berdalih hendak menggunakan mobil tersebut untuk menjemput orangtuanya. Sukeni juga sempat memberikan uang kepada Ahmad sebesar Rp 250.000. Ketika mobil tersebut tidak juga kembali, Ahmad beberapa kali mendatangi kediaman Sukeni.

"Tapi Sukeni tidak pernah muncul, dan pelapor hanya bertemu dengan istri Sukeni. Sang istri beralasan bahwa mobil tersebut dibawa ke Jakarta," kata Shinto.

Tak puas dengan penjelasan tersebut, Ahmad pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Tangerang. Namun, penyidik tidak bisa langsung memanggil Sukeni untuk dimintai keterangannya. "Sehubungan dengan posisi dia sebagai kepala desa, penyidik harus terlebih dulu meminta izin dari bupati. Izinnya sendiri keluar 19 Oktober 2012," kata Shinto.

Pemanggilan pertama dan kedua terhadap Sukeni masing-masing dilayangkan pada tanggal 23 Oktober 2012 dan 1 November 2012. Kedua panggilan tersebut tak dituruti oleh Sukeni hingga berujung pada penjemputan paksa Rabu silam. Saat Sukeni diperiksa, ternyata diketahui bahwa mobil milik Ahmad tersebut telah digadaikan ke seorang penadah berinisial MN (40) yang berdomisili di Bogor.

"Mobil tersebut digadaikan pada Juli 2012 sebesar Rp 50 juta tanpa izin dari Ahmad. Uangnya dinikmati oleh Sukeni untuk kepentingan pribadinya," kata Shinto.

Atas perbuatannya tersebut, Sukeni kini ditahan di Polresta Tangerang. Ia terancam jerat Pasal 372 KUHP mengenai Penipuan dan Pasal 378 KUHP mengenai Penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Aniaya Istri Siri

Selain melakukan tindak penggelapan, Sukeni juga ternyata dilaporkan ke Polsektro Kopo, Serang, Jawa Barat akibat kasus penganiayaan. Ia dilaporkan oleh istri sirinya yang bernama Eva, seorang biduanita. Laporan penganiayaan tersebut masuk ke Polsektro Kopo tanggal 26 Januari 2013 silam.

"Penyidik Polsektro Kopo sudah berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sukeni," kata Shinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com