Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Ganjil Genap Tetap Dilaksanakan

Kompas.com - 02/02/2013, 16:19 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku akan tetap menjalankan pembatasan pelat nomor ganjil-genap. Saat ini, semuanya masih dimatangkan dan diprediksi akan mulai berlaku di satu atau dua bulan ke depan.

"Masih dalam proses, mungkin bisa Februari-Maret. Tergantung kalkulasi," kata Jokowi di Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (2/2/2013).

Sebelumnya, Jokowi memastikan kebijakan membatasi kendaraan di Jakarta melalui pelat nomor ganjil-genap bukanlah kebijakan coba-coba. Meski di sisi lain waktu pelaksanaannya belum bisa ditetapkan pasti.

Kajian yang dilakukan, kata Jokowi, adalah pada semua sisi, mulai dari dampak ekonomi, dampak sosial, sampai dampak politik. Menurutnya, kebijakan ini akan memakan proses yang cukup panjang sebelum akhirnya benar-benar diterapkan. Tujuannya adalah untuk melahirkan suatu kebijakan yang mampu mengurangi tingkat kemacetan secara signifikan dan tidak lahir tergesa tetapi hanya seumur jagung.

"Jadi kalau ada yang mengomentari terlalu jauh ini kan proses sosialisasi, kita baru mulai, dan prosesnya masih panjang," ujarnya.

Kebijakan pelat nomor ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB, setiap hari, kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Untuk wilayah pemberlakuan peraturan tersebut adalah pada koridor busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota).

Adapun, peraturan ini berlaku pada mobil pribadi dan selanjutnya menyasar ke sepeda motor. Selain itu, akan ada alternatif pewarnaan di pelat nomor mobil, seperti dicat dan ditempel stiker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com