Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Belum Bisa Komentar Tarif Parkir Naik

Kompas.com - 06/02/2013, 13:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum ingin berkomentar banyak mengenai naiknya tarif parkir off street. Ia mengaku masih akan terus mendalami dampak kenaikan tarif yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 120/2012 tersebut.

Mantan Wali Kota Surakarta ini menjelaskan, perhatiannya akan difokuskan pada efektivitas berjalannya kenaikan tarif parkir. Sesuai tujuan awalnya, kebijakan ini untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya belum bisa ngomong kalau belum pelajari secara detail. Apakah dampaknya positif bikin warga enggak bawa mobil, atau justru tambah ruwet karena melahirkan banyak parkir on street," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 itu telah disahkan pada 19 September 2012, atau menjelang akhir kepemimpinan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo. Sejak saat itu, pengelola parkir sudah bisa menaikkan tarif parkir sesuai peraturan yang ditetapkan.

Adapun tarif baru yang diberlakukan sesuai Pergub itu adalah sebagai berikut. Untuk di pusat perbelanjaan, hotel, serta perkantoran dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu, untuk kendaraan roda empat mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar Rp 1.000-Rp 2.000 menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 2.000-Rp 4.000. 

Untuk kendaraan roda dua, tarif yang biasanya sebesar Rp 500 naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, tarif parkir naik dari Rp 2.000-Rp 3.000 untuk satu jam pertama menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. Setiap jam berikutnya akan dikenakan Rp 3.000, naik dari Rp 2.000 per jam pada peraturan sebelumnya.

Penyesuaian tarif parkir juga berlaku di tempat umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Tarif parkir untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jip, minibus, dan pikap, naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000 dari Rp 1.000-Rp 1.500 untuk satu jam pertama.

Untuk setiap jam berikutnya, setiap mobil akan dikenakan biaya parkir Rp 2.000. Adapun sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000 per jam, sebelumnya Rp 500 per jam. Untuk bus, truk, dan sejenisnya, tarifnya naik menjadi Rp 3.000 per jam dari Rp 2.000 per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com