Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanaman Khat Cisarua Dibakar

Kompas.com - 07/02/2013, 17:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tanaman khat (catha edulis) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, akhirnya dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (7/2/2013) siang. Pemusnahan khat dilakukan setelah BNN menetapkan khat masuk dalam narkotika golongan I pada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, di daerah itu, penyidik telah memetakan bahwa terdapat 55 titik lahan dengan total luas lahan sebesar 3 hektar yang ditanami khat. Pemusnahan itu akan dilakukan secara bertahap hingga tidak ada yang tersisa.

"Tiga hektar khat yang ada di Bogor, yakni Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, dan Desa Cibereum," ujar Sumirat di sela-sela acara pemusnahan tanaman khat dengan cara dibakar.

Terkait permintaan ganti rugi lahan para petani kepada BNN, Sumirat mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut. Pihaknya tetap memperhatikan aspek sosial petani yang selama ini kehidupan ekonominya bergantung pada tanam-jual khat.

Sumirat menjelaskan, BNN merencanakan program alternative development dengan menggantikan tanaman khat dengan komoditas lain, semisal wortel, bawang, dan lain-lain. Untuk sistem pelaksanaannya, BNN pun berencana bekerja sama dengan pemerintah setempat.

"Bupati dan pimpinan daerah pasti datang dan ikut membicarakan. Seperti di Aceh, diganti ke tanaman lain. Pokoknya kita cari solusi terbaik," ujar Sumirat.

Tindakan pemusnahan tanaman berbahaya tersebut dilakukan oleh petugas BNN dan dibantu sendiri oleh warga. Tanaman yang memiliki daun berbentuk oval serta berbatang kecil tersebut dicabut beserta akarnya dan dikumpulkan jadi satu, kemudian baru dibakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com