Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Diminta Tunda Pergub Kenaikan Tarif Parkir

Kompas.com - 12/02/2013, 13:01 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) David Tobing meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pergub tentang Kenaikan Tarif Parkir. Sebab, hingga saat ini Pergub tersebut belum disetujui oleh DPRD DKI Jakarta.

"Saya meminta agar majelis hakim menunda Pergub tentang tarif parkir, ini ilegal. Karena tidak dilakukan dengan rapat Paripurna atau keputusan DPRD," kata David Tobing di PN Jakpus, Selasa (12/2/2013).

Sementara, sidang tuntutan David Tobing terkait Pergub Kenaikan Tarif Parkir kembali diundur. Sebab sudah dua kali sidang, perwakilan DPRD DKI, yang juga sebagai tergugat bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, tidak hadir.

"Sangat disayangkan atas ketidakhadiran perwakilan dari DPRD, ini sudah dua kali. Tadi majelis hakim mengatakan, akan memanggil sekali lagi. Apabila tidak hadir, maka akan ditinggal dan persidangan akan berjalan," ujarnya.

Menurut David, kenaikan tarif parkir yang tertuang dalam Pergub No 120 Tahun 2012 itu tidak sesuai prosedur karena belum ditandatangani DPRD. Dalam peraturannya, kenaikan tarif parkir ini harus mendapat persetujuan Gubernur dan DPRD.

"Saya tanya sama Komisi C DPRD, dia tidak tahu. Malah saya lihat di salah satu media, Ketua DPRD belum menandatangani Pergub ini," kata David.

David mengakui dirinya tidak mempermasalahkan kenaikan dan berapa tarif parkir saat ini. Yang ia sesalkan ialah kenaikan tarif parkir ini sama sekali tidak sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com