Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lagi, Berkas Raffi Dikirim ke Kejaksaan

Kompas.com - 21/02/2013, 20:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melengkapi berkas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis methylone dengan terdakwa artis Raffi Ahmad. Berkas presenter itu tinggal menunggu keterangan saksi meringankan.

"Tinggal menunggu keterangan dua saksi ahli meringankan yang diajukan oleh kuasa hukum saja. Setelah itu baru dikirim ke Kejaksaan," ujar Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di kantornya, Kamis (21/2/2013).

Sumirat menyatakan tak mengetahui pasti siapa dua saksi ahli tersebut. Namun, bisa dipastikan bahwa kedua orang tersebut memiliki latar belakang di bidang kedokteran. Menurut Sumirat, sambil penyidik melengkapi berkas mantan kekasih Yuni Shara tersebut, tim penyidik mengambil kebijakan mengirim Raffi ke Panti Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan setelah tim dokter dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) menyepakati upaya rehabilitasi pada Raffi.

Terkait masa penahanan Raffi yang telah melewati satu hari dari 20 hari masa penahanan sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Februari lalu, Sumirat mengatakan telah memberikan surat perpanjangan penahanan selama 20 hari mendatang hingga berkas siap. "Jadi meskipun nanti berkas sudah turun (P21 atau lengkap), tapi Raffi masih direhab, ya tetap dibawa ke Kejaksaan. Nanti keputusan hakim apakah Raffi ini akan ditahan atau lanjut direhab," ujarnya.

Raffi dan 16 orang lain ditangkap di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2013. Sembilan orang di antaranya dinyatakan negatif menggunakan narkoba dan tidak mengetahui adanya narkoba di rumah itu. Adapun delapan orang lain, termasuk Raffi, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dua linting ganja dan 14 kapsul zat methylone. Raffi disangka dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com