Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kaburnya Tiga Tahanan Polsek Cikupa

Kompas.com - 04/03/2013, 16:23 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tahanan Polsek Cikupa yakni Eko, M Toha dan Imron yang melarikan diri pada 25 Februari 2013 telah tertangkap di daerah Jepara, Jawa Tengah, Senin (3/3/2013) pukul 07.00. Rupanya, otak pelarian itu adalah Eko.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, Eko adalah terpidana kasus pembunuhan dan perampokan sopir rental mobil.

"Niat tersebut disampaikan oleh Eko ke Agus Wanto, tahanan Polsek Cikupa lain," jelas Shinto, Senin (4/3/2013).

Agus Wanto merupakan tahanan kasus penipuan penggelapan di perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja. Setelah bebas lebih cepat, Agus turut terlibat rencana yang disusun Eko.

Dalam beberapa kali kunjungannya, Agus menyelundupkan dua gergaji dalam bungkusan makanan untuk Eko. Eko pun mengajak M Toha dan Imron untuk membantunya menggergaji besi plafon.

Selama kurang lebih 3 hari menggergaji, ketiganya melarikan diri dengan cara memanjat plafon tersebut. Setelah melarikan diri pada Senin, 25 Februari 2013 sekitar pukul 01.30, Eko, M Toha dan Imron dijemput di tanah kosong belakang Polsek Cikupa oleh Agus Wanto menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam bernopol A.

"Mereka bersama-sama berangkat ke Kudus, lalu ke Pati. Modal awal pelarian para tersangka senilai Rp 2 juta diperoleh juga dari Agus Wanto," kata Shinto.

Di Pati, Eko bertemu dengan ayahnya, Kamid. Eko mengancam sang ayah untuk untuk memberikan uang Rp 5 juta, namun ia tidak mendapatkannya karena Kamid sedang dalam keadaan sakit. Upaya Eko untuk mendapatkan uang baru kesampaian setelah Hartini, sang ibu, tiba di Pati beberapa hari kemudian.

"Dalam pertemuan itu, Eko mengancam ibunya untuk memberi uang, dan ibunya menyerahkan uang senilai Rp 2,6 juta. Setelah menerima uang itu, Eko dan tersangka lainnya berangkat ke Jepara dan menginap di salah satu rumah temannya," kata Shinto.

Dijelaskan Shinto, Hartini merupakan kunci keberhasilan tim dalam penangkapan kembali para tersangka. Anggota Resmob Polresta Tangerang mengikuti perjalanan Hartini dari Karawaci ke Pati.

Namun demikian, mobilitas tersangka yang tinggi mengakibatkan penangkapan menjadi sulit. Eko dan dua napi lainnya yang kabur bergerak ke Jepara, Pati, Semarang, Kendal dan bahkan Pekalongan untuk menyembunyikan diri sekaligus mencari korban.

Pelarian ketiganya baru dapat dihentikan dalam operasi penangkapan di Desa Langon Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Setelah menangkap Eko, M Toha dan Imron, Polresta Tangerang pun melanjutkan pencarian terhadap Agus yang terlibat dalam pelarian mereka.

"Yang mengetahui informasi keberadaan Agus Wanto dapat menginformasikannya ke 085282341616 atau 081585555045," kata Shinto.

Akibat usaha untuk melarikan diri ini, ketiga tersangka mendapat jerat pasal tambahan yaitu Pasal 170 KUHP karena merusak sel penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com