Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tetap Tuntut Rasyid 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 18/03/2013, 12:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) tetap tak mengubah tuntutannya kepada Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa tunggal kasus kecelakaan maut di Tol Cikampek Km 3+335. Rasyid Rajasa tetap dituntut hukuman delapan bulan penjara dan percobaan 12 bulan dengan denda Rp 12 juta subsider enam bulan penjara.

"Penuntut tetap pada tuntutan pada sidang tujuh Maret lalu," ujar Soimah, Ketua JPU, dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/3/2013).

Sikap JPU atas pembelaan terdakwa tersebut didasarkan pada penolakan jaksa terhadap butir-butir pembelaan pada sidang sebelumnya. Antara lain butir yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah dan kesalahan ada pada sopir Daihatsu Luxio dan sebagainya. Sikap tersebut pun oleh jaksa penuntut umum didasarkan pada dua poin pertimbangan, yakni faktor yuridis dan sosiologis.

Faktor yuridis yang dimaksud yakni menurut fakta persidangan bahwa terdapat unsur kelalaian pada terdakwa. Adapun faktor sosiologis, yakni mendasarkan pada tanggung jawab yang telah diberikan oleh terdakwa terhadap korban kecelakaannya.

"Fakta pada persidangan sudah diuraikan secara cermat. Kami harus konsekuen dengan tuntutan, pertimbangan yuridis dan sosiologis," ujarnya.

Soimah menyerahkan sepenuhnya pada keputusan majelis hakim seusai dengan jadwal yang digelar pada Senin, 25 Maret 2013, di ruangan sidang utama PN Jakarta Timur. Pantauan Kompas.com, sidang tersebut digelar singkat, hanya sekitar 15 menit. Rasyid, seperti biasanya, terlihat rapi dengan kemeja putih dan celana hitam, tampak tenang mengikuti sidang.

Ibunda Rasyid, Oktinawati, tampak tetap setia mengikuti sidang putra bungsunya. Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Km 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Berita terkait, baca:

Insiden BMW Maut di Jagorawi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com